Komisi II Setuju Pembentukan Lembaga Pengawas ASN dengan Catatan, Pemerintah Wajib Mengubah Struktur Politik Sipil.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan positif putusan tentang pembentukan lembaga pengawas independen untuk mengawasi aparatur sipil negara (ASN). Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, merespons dengan mengakui pentingnya lembaga ini namun menekankan bahwa hal tersebut bukan satu-satunya solusi untuk menjamin netralitas ASN.
Ternyata keberpihakan politik ASN terhadap calon tertentu sudah menjadi masalah yang serius, seperti dalam pemilihan umum (pemilu) dan Pilkada tahun 2024. Dede Yusuf mengatakan bahwa lembaga pengawas ini perlu diadakan untuk mencegah keberpihakan tersebut.
Namun, Dede Yusuf juga menekankan bahwa posisi kepala daerah sebagai pembina kepegawaian di daerah menjadi salah satu penyebab utama ketidaknetralitas ASN. Karena jika kepala daerah ikut terlibat dalam pilkada, maka potensi intervensi terhadap ASN sulit dihindari.
Selain itu, Dede Yusuf juga menyoroti lemahnya Bawaslu dan KPU dalam melakukan tindak lanjut atas pelanggaran yang dilakukan ASN. Ia menyatakan bahwa kedua lembaga ini sering tidak dapat menindaklanjuti temuan pelanggaran karena tidak adanya sanksi yang jelas.
Meski demikian, Dede Yusuf mengatakan bahwa DPR masih menunggu sikap pemerintah terkait konsep lembaga independen tersebut sebelum ke pembahasan lebih lanjut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan positif putusan tentang pembentukan lembaga pengawas independen untuk mengawasi aparatur sipil negara (ASN). Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, merespons dengan mengakui pentingnya lembaga ini namun menekankan bahwa hal tersebut bukan satu-satunya solusi untuk menjamin netralitas ASN.
Ternyata keberpihakan politik ASN terhadap calon tertentu sudah menjadi masalah yang serius, seperti dalam pemilihan umum (pemilu) dan Pilkada tahun 2024. Dede Yusuf mengatakan bahwa lembaga pengawas ini perlu diadakan untuk mencegah keberpihakan tersebut.
Namun, Dede Yusuf juga menekankan bahwa posisi kepala daerah sebagai pembina kepegawaian di daerah menjadi salah satu penyebab utama ketidaknetralitas ASN. Karena jika kepala daerah ikut terlibat dalam pilkada, maka potensi intervensi terhadap ASN sulit dihindari.
Selain itu, Dede Yusuf juga menyoroti lemahnya Bawaslu dan KPU dalam melakukan tindak lanjut atas pelanggaran yang dilakukan ASN. Ia menyatakan bahwa kedua lembaga ini sering tidak dapat menindaklanjuti temuan pelanggaran karena tidak adanya sanksi yang jelas.
Meski demikian, Dede Yusuf mengatakan bahwa DPR masih menunggu sikap pemerintah terkait konsep lembaga independen tersebut sebelum ke pembahasan lebih lanjut.