pixeltembok
New member
Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, mengharapkan revisi Undang-Undang Pemilu dapat dibahas pada tahun 2026. Menurutnya, waktu yang lebih lama akan memungkinkan mereka untuk menyusun dan membahas perubahan undang-undang tersebut dengan lebih efektif.
"Semakin kita punya banyak waktu, semakin baik pula hasilnya," kata Arse di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Arse menambahkan bahwa revisi Undang-Undang Pemilu akan dibahas bersamaan dengan RUU tentang Pilkada dan RUU tentang Partai Politik. Ia berharap pembahasan dapat dimulai pada tahun depan.
"Kita ingin memasukkan juga Undang-Undang Pilkada ke dalamnya, serta Undang-Undang Partai dalam metode kodifikasi," ungkap Arse.
Menurutnya, metode kodifikasi sangat penting untuk menindaklanjuti sejumlah keputusan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Arse mengatakan bahwa pembahasan UU Pilkada hingga Pemilu saat ini merupakan satu kesatuan.
"MK mengatakan pemilu itu tinggal satu rezim, tidak ada lagi rezim pilkada," kata Arse.
Arse juga berharap syarat pendidikan bagi anggota Dewan nantinya diatur dalam RUU Pemilu. Ia menyinggung syarat minimal SMA bagi anggota DPR RI dan mengatakan bahwa hal itu perlu diperhatikan secara sosiologis untuk memberi penghargaan kepada masyarakat yang umumnya memiliki latar belakang pendidikan SMA.
"Syarat pendidikan? Harapan kita diatur juga, tapi ya tentu sesuai dengan kesepakatan teman-temanlah," imbuh Arse.
"Semakin kita punya banyak waktu, semakin baik pula hasilnya," kata Arse di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Arse menambahkan bahwa revisi Undang-Undang Pemilu akan dibahas bersamaan dengan RUU tentang Pilkada dan RUU tentang Partai Politik. Ia berharap pembahasan dapat dimulai pada tahun depan.
"Kita ingin memasukkan juga Undang-Undang Pilkada ke dalamnya, serta Undang-Undang Partai dalam metode kodifikasi," ungkap Arse.
Menurutnya, metode kodifikasi sangat penting untuk menindaklanjuti sejumlah keputusan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Arse mengatakan bahwa pembahasan UU Pilkada hingga Pemilu saat ini merupakan satu kesatuan.
"MK mengatakan pemilu itu tinggal satu rezim, tidak ada lagi rezim pilkada," kata Arse.
Arse juga berharap syarat pendidikan bagi anggota Dewan nantinya diatur dalam RUU Pemilu. Ia menyinggung syarat minimal SMA bagi anggota DPR RI dan mengatakan bahwa hal itu perlu diperhatikan secara sosiologis untuk memberi penghargaan kepada masyarakat yang umumnya memiliki latar belakang pendidikan SMA.
"Syarat pendidikan? Harapan kita diatur juga, tapi ya tentu sesuai dengan kesepakatan teman-temanlah," imbuh Arse.