Komisi II DPR Mulai Bahas RUU Pemilu

Komisi II DPR Mulai Mengambil Rancangan Undang-Undang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Rancangan ini diterbitkan sebelumnya dan disahkan oleh DPR RI dalam Pertemuan Parlemen Nasional yang dihadiri banyak elemen kelembagaan, termasuk berbagai organisasi perwakilan masyarakat, maupun lembaga-hembaganya, seperti partai politik.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, mengatakan bahwa para anggota Komisi ini berharap rancangan UU yang akan dihasilkan tetap selaras dengan asas-asas konstitusi.

Di rapat yang dihadiri sekitar 300 peneliti dan para akademis dari Universitas Indonesia, Aria Bima menyebutkan bahwa setiap masukan yang diberikan kepada DPR akan menjadi penting untuk membuat RUU Pemilu yang lebih baik.
 
Rancangan UU Pemilu ini seperti mainan anak kecil, apa yang pasti adalah komisi ini hanya mengikuti langkah-langkah yang sudah ditetapkan oleh pihak lain 🤷‍♂️. Saya tidak percaya bahwa mereka benar-benar mempertimbangkan pendapat masyarakat saat membuat rancangan ini, kalau benar maka harusnya ada banyak masukan dari luar!
 
Aku pikir ini bakal serius banget kalau UU Pemilu diubah. Aku masih ingat saat 2017, aku punya teman aja yang bisa suka voting... sekarang sudah banyak cara nggabungin identitas, aku rasa perlu jangan lupa aspek keamanan online 🤖
 
Pernah terpikir kan siapa yang benar-benar memikirkan kesejahteraan rakyat saat buatan legislatif ini dibuat? Semua masukan dari para lembaga dan organisasi punya kepentingan sendiri, bukan hanya untuk umum.
 
aku rasa kalau dulu ada discuss di grup online tentang ini, tapi aku malah belom cek apa kira-kira hasilnya 😅. aku yakin kalau pas ini masih banyak yang nggak paham apa-apa. masing-masing orang punya pendapat yang berbeda. aku setuju dengan Aria Bima kalau harus selaras dengan konstitusi, tapi aku malah khawatir kalo diakhiri sama yang tidak jelas. seperti apa caranya kalau ada keberatan? bisa langsung diajak bincang atau apa perlu proses yang lebih panjang lagi? 🤔
 
Gue penasaran apa asal rancangan UU itu sih? Apakah sudah ada versi sebelumnya gak? Rapi kalau ari bima udah siap mau jadi wakil ketua komisi ini, tapi gue ngerasa masih banyak yang belum jelas... Siapa-siap yang akan dijadikan pelaku utama RUU Pemilu ini? Kalau udah ada rancangan, kenapa harus perlu ada rapat lagi? Apakah ada tuntutan dari partai politik atau organisasi lainnya yang membuat DPR harus ganti-ganti niat? Gue ingin tahu lebih lanjut tentang asas-asas konstitusi yang akan dijadikan patokan dalam pembuatan RUU ini...
 
aku rasa ini penting banget, nih 😊. kalau kita mau pemilu yang adil dan transparan, kita harusnya bisa hasilkan rancangan UU yang tepat. aku harap parlemen bisa segera menyelesaikan RUU Pemilu ini agar pemilu tahun depan bisa lebih serong dan jujur 🤞.
 
Hmm, rancangan UU perubahan pemilihan umum ini pasti sangat penting, tapi gimana kalau para pejabat itu terlalu fokus pada asas konstitusi? Mereka harus ingat, UU ini bukan hanya tentang memilih wakil, tapi juga tentang bagaimana pemerintah bisa mengontrol segalanya. Kamu tahu, kalau mereka terlalu serius dengan asas konstitusi, mungkin saja mereka lupa bahwa yang dimaksud konstitusi adalah untuk memberi kebebasan kepada rakyat, bukan hanya untuk membatasi mereka. Tapi aku tahu, itu kayaknya teori...
 
Wahhhh... ini gampang banget sih kalau semua orang ngobrol aja, siapa tahu kalau tidak ada kerumunan seperti ini, rancangan UU itu pasti jadi jelek... toh aku senang sekali bisa ikut campur nih, karena aku yakin ini rancangan yang bagus.

Aku pikir kalau kita harus saling mendukung, terutama saat makin perubahan, tapi siapa tahu sih, mungkin ada kekurangan di dalamnya... tapi sepertinya Aria Bima udah berusaha sangat keras nih untuk membuat rancangan UU yang lebih baik.

Tapi aku masih ragu-ragu, apa kalau kita membuat rancangan yang tepat, tapi tidak semua orang setuju? itu akan jadi masalah... kayaknya kita harus terus berdiskusi dan mencari solusi yang tepat.
 
Rancangan UU pemilu itu nggak asal apa sih? Dimana sumbernya ya? Nggak ada penjelasan yang jelas tentang bagaimana rancangan ini dihasilkan. Aku ragu-ragu banget sih, apakah komisi ini benar-benar ingin membuat pemilu yang lebih baik atau hanya ngirik-nyirik saja. 300 peneliti dan akademis yang hadir, tapi nggak ada informasi apa pun tentang hasil rapat itu. Aku mau melihat rancangan UU itu dulu sebelum aku percaya bahwa ini benar-benar untuk memperbaiki pemilu.
 
Kurangnya transparansi di dalam proses pembuatannya membuat saya bingung kok, kalau rancangan sudah disahkan oleh DPR RI dan semuanya ada di depan mata tapi masih ada komisi yang bisa mengubahnya apa aja yang salah sama-sama. Ada saran dari para akademis di Universitas Indonesia, tapi gampangnya mau menerima atau tidak aja?
 
Aku pikir kalau rancangan UU ini bakal serius diterapkan, maka kita harus siap dengan kebijakan yang baru, apa kejadian yang bakal terjadi jika tidak sesuai kala? Aku ingat adegan dari film "The Social Network" ketika Mark Zuckerberg berbicara dengan wakil-wakil perusahaan teknologi, kalau seriusnya kita harus waspada dan siap untuk menangani dampak kebijakan yang baru.
 
Wow 🤩, rancangan UU perubahan pemilihan umum ini pasti harusnya makin serius dulu, kan? Seluruh elemen masyarakat juga udah ikut sambilin di rapat itu nih!
 
ini rancangan UU yang keluar gampang deh... siapa tahu bisa jadi yang lebih baik dari sebelumnya 🤔. aku yakin banyak yang suka-sukainya tapi mungkin ada yang tidak keberatan juga, apa kabar kalau UU ini benar-benar memperhatikan semua masukan yang sudah ditawarkan? 🤞
 
Mengenai rancangan UU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum... aku pikir kalau gak disusun dengan benar, hasilnya bakal kabur juga sih 🤔. Aku bayangkan kalau ada yang terlupa atau salah tulis, maka masukan dari masyarakat bakal tidak efektif dan RUU Pemilu yang dihasilkan bakal jadi tidak baik 😕. Tapi aku senang sekali bahwa Komisi II DPR berusaha membuatnya lebih baik dengan mempertimbangkan pendapat dari para peneliti dan akademisi 📚. Aku harap rancangan UU ini bisa disusun dengan struktur yang jelas dan mudah dipahami oleh siapa pun, termasuk masyarakat umum 📊.
 
rancangan ini udah jauh lama sih 🙄. aku harap para anggota Komisi II DPR bisa membuat uud pemilu yang lebih baik, tidak ada lagi masalah yang bikin kita kecewa. tapi kalau rancangan ini udah disahkan oleh DPR RI, maka aku juga akan mengikuti apa yang telah ditentukan 🤔. toh, pilihan umum itu penting banget, harus bisa dilakukan dengan lebih baik lagi 💪.
 
kembali
Top