Komisi II DPR RI memulai rapat pembahasan tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Aria Bima, Wakil Ketua Komisi II DPR RI mengatakan bahwa RUU ini harus tetap selaras dengan konstitusi dan memiliki masukan dari berbagai pihak termasuk akademisi dan publik.
Aria menjelaskan beberapa isu yang akan dibahas seperti ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, pembaruan sistem Pemilu Legislatif, dan masalah verifikasi partai politik. Dia juga menyebutkan pengaturan Daerah Pemilihan (Dapil) dan ketentuan lebih lanjut soal pembentukannya.
Aria menegaskan bahwa DPR tidak ingin Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dia berharap bahwa masukan yang disampaikan dapat mencakup berbagai pokok masalah dan hasil dari pembahasan RUU Pemilu menjadi regulasi yang adil dan maju demi mengimplementasikan demokrasi Pancasila.
"Regulasi ini diharapkan dapat dilaksanakan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu," kata Aria.
Aria menjelaskan beberapa isu yang akan dibahas seperti ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, pembaruan sistem Pemilu Legislatif, dan masalah verifikasi partai politik. Dia juga menyebutkan pengaturan Daerah Pemilihan (Dapil) dan ketentuan lebih lanjut soal pembentukannya.
Aria menegaskan bahwa DPR tidak ingin Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dia berharap bahwa masukan yang disampaikan dapat mencakup berbagai pokok masalah dan hasil dari pembahasan RUU Pemilu menjadi regulasi yang adil dan maju demi mengimplementasikan demokrasi Pancasila.
"Regulasi ini diharapkan dapat dilaksanakan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu," kata Aria.