Bersamaan dengan keputusan Presiden RI, Komisi II DPR RI telah menetapkan calon Ombudsman Republik Indonesia. Dari 18 nama tersebut, nantinya 9 orang yang akan dipilih oleh Komisi III DPR RI untuk menjadi anggota Ombudsman RI. Sebelum itu, Komisi II DPR RI akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 18 calon ini pada Senin (26/1) pekan depan.
Pemilihan calon Ombudsman RI ini dilarang melibatkan partai politik atau pihak yang memiliki kepentingan tertentu. Komisi II DPR RI telah menetapkan kebijakan untuk memilih 9 orang anggota Ombudsman RI dari 18 nama tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan bahwa proses pilihan calon Ombudsman RI ini tidak hanya menilai secara administratif. "Kami juga ingin menilai persoalan hal-hal yang menyangkut masalah kepemimpinan moral dan juga keberpihakan calon terhadap kepentingan masyarakat," tambahnya.
Masyarakat juga dapat memberikan saran dan masukan kepada Komisi II DPR RI terkait pelaksanaan uji kelayakan ini. Masukan bisa diberikan ke Sekretariat Komisi II DPR RI dengan mencantumkan identitas lengkap.
Berikut adalah daftar nama 18 calon Ombudsman RI yang akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan:
Pemilihan calon Ombudsman RI ini dilarang melibatkan partai politik atau pihak yang memiliki kepentingan tertentu. Komisi II DPR RI telah menetapkan kebijakan untuk memilih 9 orang anggota Ombudsman RI dari 18 nama tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan bahwa proses pilihan calon Ombudsman RI ini tidak hanya menilai secara administratif. "Kami juga ingin menilai persoalan hal-hal yang menyangkut masalah kepemimpinan moral dan juga keberpihakan calon terhadap kepentingan masyarakat," tambahnya.
Masyarakat juga dapat memberikan saran dan masukan kepada Komisi II DPR RI terkait pelaksanaan uji kelayakan ini. Masukan bisa diberikan ke Sekretariat Komisi II DPR RI dengan mencantumkan identitas lengkap.
Berikut adalah daftar nama 18 calon Ombudsman RI yang akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan: