DPR berencana memanggil KPU soal penggunaan private jet yang menelan biaya Rp46 miliar. Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, mengatakan pihaknya akan meminta keterangan dari KPU terkait penggunaan fasilitas tersebut selama Pemilu dan Pilpres 2024.
"Dengan demikian, semua penggunaan APBN harus dipertanggungjawabkan. Kami akan menanyakan hal ini saat sidang," kata Dede.
Banyaknya penggunaan private jet untuk perjalanan komisioner KPU dianggap tidak sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya. Politikus Partai Demokrat mengingatkan agar KPU harus lebih bijaksana dalam menggunakan uang negara, bukan hanya untuk kegiatan pribadi.
Fasilitas tersebut digunakan sebagai alat memperlancar pekerjaan tugas negara, bukan untuk kegiatan lain. Dede mengatakan bahwa semua penggunaan APBN harus dipertanggungjawabkan dan akan dilaporkan saat sidang.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mengaku menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam kasus tersebut. Penggunaan private jet untuk kunjungan komisioner akan menjadi catatan penting bagi alokasi anggaran pemilu berikutnya.
Penggunaan private jet dianggap tidak sesuai dengan etika penyelenggara pemilu, sebagai yang ditegaskan dalam putusan DKPP. Selain itu, penggunaan fasilitas tersebut juga terjadi tanpa tujuan distribusi logistik, sehingga tidak sesuai dengan perencanaan awal.
Pihak DPR berharap KPU dapat lebih bijaksana dalam menggunakan uang negara di masa depan dan menghindari kesalahan yang sama lagi.
"Dengan demikian, semua penggunaan APBN harus dipertanggungjawabkan. Kami akan menanyakan hal ini saat sidang," kata Dede.
Banyaknya penggunaan private jet untuk perjalanan komisioner KPU dianggap tidak sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya. Politikus Partai Demokrat mengingatkan agar KPU harus lebih bijaksana dalam menggunakan uang negara, bukan hanya untuk kegiatan pribadi.
Fasilitas tersebut digunakan sebagai alat memperlancar pekerjaan tugas negara, bukan untuk kegiatan lain. Dede mengatakan bahwa semua penggunaan APBN harus dipertanggungjawabkan dan akan dilaporkan saat sidang.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mengaku menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam kasus tersebut. Penggunaan private jet untuk kunjungan komisioner akan menjadi catatan penting bagi alokasi anggaran pemilu berikutnya.
Penggunaan private jet dianggap tidak sesuai dengan etika penyelenggara pemilu, sebagai yang ditegaskan dalam putusan DKPP. Selain itu, penggunaan fasilitas tersebut juga terjadi tanpa tujuan distribusi logistik, sehingga tidak sesuai dengan perencanaan awal.
Pihak DPR berharap KPU dapat lebih bijaksana dalam menggunakan uang negara di masa depan dan menghindari kesalahan yang sama lagi.