Komisi II Buka Peluang Lakukan Kodifikasi UU Pemilu & UU Pilkada

Pemangku kepentingan kepemiluan di Indonesia akan mendapat ruang lebih luas dalam membahas revisi undang-undang pemilu. Pada awal Januari 2026, kedua term dari Komisi II DPR RI bertujuan untuk menghadirkan meaningful participation.

Pertemuan tersebut berlangsung dua minggu sekali dan akan diisi oleh kelompok masyarakat sipil, akademisi, organisasi, serta individu yang memiliki perhatian terhadap demokrasi dan pemilu. Salah satu opsi adalah kodifikasi undang-undang Pilkada dan Pemilu, sehingga sistem kepemiluan dapat diperbaiki secara menyeluruh.

Pengaturan pertemuan ini bertujuan agar tidak ada pembahasan yang sempit dan tertutup. Sebelum pertemuan diadakan, Badan Keahlian DPR akan menyusun naskah akademik dan draft RUU Pemilu. Hasil kajian tersebut akan dipresentasikan di Komisi II sebelum dibentuk panitia kerja.

Menurut Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, saat ini komitmen parlemen untuk membuka ruang partisipasi publik secara luas dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Saat ini, pemilihan presiden dan legislatif diatur dalam undang-undang yang sama dengan Pilkada.
 
Gue rasa ini sangat positif ya! 🤩 Kita bisa melihat bahwa pemerintah ingin membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Gue harap ini bisa membuat proses demokrasi di Indonesia menjadi lebih transparan dan include, sehingga semua orang bisa memiliki kesempatan sama untuk berkontribusi. 🤝

Gue juga rasa ini penting banget, karena saat ini sistem pemilu kita masih memiliki beberapa masalah, seperti keteraturan yang kurang jelas. Jadi, dengan codifikasi undang-undang Pilkada dan Pemilu, kita bisa membuat sistem kepemiluan menjadi lebih efisien dan efektif. 💡

Gue berharap panitia kerja ini bisa mencapai hasil yang positif dan membuat proses demokrasi di Indonesia semakin baik. Gue yakin bahwa dengan partisipasi masyarakat yang aktif, kita bisa membuat perubahan yang signifikan dan membuat Indonesia menjadi lebih baik. 🌈
 
Pertemuan komisi ini pasti akan membawa perubahan yang positif 🤩! Kalau bisa buka ruang bagi masyarakat sipil, maka hasilnya pasti lebih akurat dan transparan. Saya harap ada banyak kelompok masyarakat sipil yang ikut berdiskusi, sehingga tidak hanya para politikus yang memaksimalkan partisipasi. Kodifikasi undang-undang Pilkada dan Pemilu itu buatnya lebih efisien, jadi bisa menghindari kesalahpahaman yang sering terjadi saat ini 🙄. Saya rasa pemirin ini akan membawa perubahan yang signifikan dalam sistem pemilu kita.
 
Dengin kabar bahwa pemangku kepentingan di Indonesia bakal mendapat ruang lebih luas untuk membahas revisi Undang-Undang Pemilu. Sepertinya itu aja baik, karna kalau ada diskusi yang makin luas dan terbuka, maka tentu hasilnya akan lebih baik. Kalau saya suka ngomongin tentang ini, gue pikir perlu diadakan pertemuan dengan masyarakat sipil dan akademisi untuk membahas tentang sistem pemilu kita sekarang. Mungkin ada cara untuk mengatur sistem ini agar makin akurat dan transparan, misalnya dengan membuat kodifikasi undang-undang Pilkada dan Pemilu. Saya ingat, sebelum ini kita ngomongin tentang perubahan Undang-Undang Eleksion, jadi kalau ada lagi perubahan nanti, masyarakat akan lebih siap dan terlibat dalam prosesnya 😊
 
Gue tahu siapa-siapa yang terlibat di komisi ini pasti seseorang yang peduli banget dengan demokrasi kita 🙌. Gue berharap hasil diskusi ini bisa memberikan solusi yang efektif untuk memperbaiki sistem pemilu kita, biar lebih transparan dan jujur, apalagi di era digital seperti sekarang 📊.
 
Pikirannya sih kalau kita harus rasanya makin banyak orang bisa ikut membahas tentang revisi undang-undang pemilu. Misalnya dari organisasi masyarakat sipil, akademisi, atau bahkan individu yang suka politik. Pertemuan ini akan ada dua minggu sekali dan berisikan kelompok-kelompok itu. Opsi salah satu adalah mengkodifikasikan undang-undang pemilu, sehingga sistemnya bisa diperbaiki secara luas. Itu penjelasannya 🤔. Saya pikir ini penting karena sekarang ada yang bilang bahwa sistem pemilu kita tidak adil dan perlu diubah.
 
Pernahkah kita bayangkan siapa saja yang akan terlibat dalam proses pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu? Sepertinya ini adalah langkah yang tepat untuk memastikan bahwa pemilu di Indonesia menjadi lebih transparan dan partisipatif. Saya berharap kelompok masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi dapat membawa ide-ide mereka agar tidak kalah dengan kepentingan politik.

Tapi, saya masih ragu-ragu tentang apakah ini benar-benar berubah dari sebelumnya? Apakah hanya sekedar upaya untuk menutupi masalah yang telah ada sejak lama? Saya berharap bahwa komisi II DPR RI dapat melakukan evaluasi yang lebih lanjut untuk memastikan bahwa hasil pertemuan ini tidak hanya sekedar ritual politis. 🤔
 
Hehe kira2 pemerintah mau buka ruang bagi masyarakat untuk memberikan opini dan yang penting bukan tentang perbedaan partai, tapi tentang bagaimana sistem pemilu bisa lebih baik 🤔👍. Kalau gak ada transparansi dan partisipasi yang luas, maka hasilnya akan sama aja seperti sebelumnya, gak ada perubahan apa pun 🙄.
 
wahhhhh 🤩, aku pikir ini udah waktunya kita buat sistem pemilu di Indonesia lebih baik aja 😊! kodifikasi undang-undang Pilkada dan Pemilu itu ide yang bagus banget, aku rasa bisa membuat proses pemilu jadi lebih transparan dan akuntabel. sih, kalau bisa aksi ini harus dibantu oleh banyak pihak, seperti organisasi sipil, akademisi, serta netizen seperti aku 🤓! kita harus makin berani untuk mengungkapkan pendapat kita tentang sistem pemilu di Indonesia, jadi nanti bisa membuat perubahan yang positif 🌈!
 
Saya penasaran sih, apakah itu benar benar ada pertemuan seperti ini? Dulu aja gak ada cara yang formal banget buat orang-rang dari luar parlemen bisa berdiskusi dengen DPR. Saya kira itu akan membuat lebih luas partisipasi masyarakat, tapi apa sih keberadaan panitia kerja ini? Apakah itu gampang dipahami oleh semua pihak? Saya masih ragu-ragu, tapi saya harapnya benar-benar bisa meningkatkan partisipasi masyarakat. Tapi, apa benarnya ada kepastian bahwa komitmen parlemen untuk membuka ruang partisipasi publik secara luas dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu?
 
Gue pikir jadi itu bagus banget. Kita perlu bikin sistem pemilu yang lebih transparan dan akuntabel, biar tidak ada lagi kecurangan dan korupsi. Dan gue senang melihat parlemen punya komitmen untuk membuka ruang partisipasi publik. Mereka harus fokus banget agar reformasi itu berhasil dan bukan hanya main-main aja.
 
kembali
Top