Pemangku kepentingan kepemiluan di Indonesia akan mendapat ruang lebih luas dalam membahas revisi undang-undang pemilu. Pada awal Januari 2026, kedua term dari Komisi II DPR RI bertujuan untuk menghadirkan meaningful participation.
Pertemuan tersebut berlangsung dua minggu sekali dan akan diisi oleh kelompok masyarakat sipil, akademisi, organisasi, serta individu yang memiliki perhatian terhadap demokrasi dan pemilu. Salah satu opsi adalah kodifikasi undang-undang Pilkada dan Pemilu, sehingga sistem kepemiluan dapat diperbaiki secara menyeluruh.
Pengaturan pertemuan ini bertujuan agar tidak ada pembahasan yang sempit dan tertutup. Sebelum pertemuan diadakan, Badan Keahlian DPR akan menyusun naskah akademik dan draft RUU Pemilu. Hasil kajian tersebut akan dipresentasikan di Komisi II sebelum dibentuk panitia kerja.
Menurut Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, saat ini komitmen parlemen untuk membuka ruang partisipasi publik secara luas dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Saat ini, pemilihan presiden dan legislatif diatur dalam undang-undang yang sama dengan Pilkada.
Pertemuan tersebut berlangsung dua minggu sekali dan akan diisi oleh kelompok masyarakat sipil, akademisi, organisasi, serta individu yang memiliki perhatian terhadap demokrasi dan pemilu. Salah satu opsi adalah kodifikasi undang-undang Pilkada dan Pemilu, sehingga sistem kepemiluan dapat diperbaiki secara menyeluruh.
Pengaturan pertemuan ini bertujuan agar tidak ada pembahasan yang sempit dan tertutup. Sebelum pertemuan diadakan, Badan Keahlian DPR akan menyusun naskah akademik dan draft RUU Pemilu. Hasil kajian tersebut akan dipresentasikan di Komisi II sebelum dibentuk panitia kerja.
Menurut Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, saat ini komitmen parlemen untuk membuka ruang partisipasi publik secara luas dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Saat ini, pemilihan presiden dan legislatif diatur dalam undang-undang yang sama dengan Pilkada.