Komisi II Akan Kaji Semua UU hingga PP soal HGU IKN Imbas Putusan MK

Bertambahnya Kekurangan Undang-Undang, Komisi II Akan Mengkaji UU dan PP Berkaitan IKN

Komisi II DPR akan mengkaji seluruh undang-undang, peraturan pemerintah (PP), hingga peraturan menteri terkait IKN (Induk Kementerian Pekerjaan Umum) setelah Mahkamah Konsitusi (MK) membatalkan ketentuan pemberian hak guna lahan di wilayah IKN hingga 190 tahun.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga hal itu akan berdampak pada aturan atau undang-undang terkait. "Komisi II akan mengevaluasi kembali bersama Menteri ATR BPN untuk melihat kembali, mengkaji seluruh peraturan, yang terkait undang-undang, maupun peraturan pemerintah dan peraturan menteri, termasuk UU di IKN," kata dia.

Menurutnya, lewat putusan MK, pemerintah ke depan tidak bisa lagi membuat kekhususan terkait masa sewa atau HGU (Hak Gunaa Usaha) di mana pun jika bertentangan dengan putusan MK. "Kita enggak bisa lagi membuat suatu kekhususan terkait dengan masa sewa atau masa hak guna ini yang tidak memiliki prasyarat ketentuan daripada MK," katanya.

Namun, Bimo mengaku belum mengetahui apakah putusan tersebut berlaku surut atau tidak. Meski putusan MK harus dilaksanakan, Bimo ingin hal itu tak membuat kepanikan kepada investor. "Apakah masa waktunya tetap, tapi perpanjangannya hanya per 30 tahunan, per 60 tahunan, tapi ada jaminan diprioritaskan bagi yang existing untuk perpanjang," katanya.

"Jadi intinya jangan saya membuat panik semua pihak, tapi undang-undangnya, keputusan Mahkamah Konstitusi bisa dijalankan," imbuh Bimo.
 
Gampang aja banget sih, ganti 190 tahun menjadi 30 atau 60 tahun aja sih... seperti itu aja kan? Masih banyak cara untuk memperpanjang masa sewa atau HGU di IKN. Jangan lupa lagi putus-putusan MK bisa dilakukan setiap hari juga sih...
 
Gue rasa putusannya mahkamah konstitusi ini nanti gue pikir bapak ibu akan kaget banget. kalau mau panjang masa sewa di IKN pasti harus ada syarat2, tapi apa kalau tidak ada syarat? siapa yang jadi kaya kayaknya?

atau mungkin nanti gue coba bukti-bukti sendiri sih. gue rasa ini nanti akan menjadi isu besar deh.
 
Eh gini kayaknya kalau MK membatalkan ketentuan pemberian hak guna lahan di IKN hingga 190 tahun. Makanya Komisi II akan mengkaji kembali semua peraturan terkait IKN. Saya pikir ini juga bisa berarti investor tidak boleh lagi membuat kontrak dengan masa sewa yang panjang lebih dari 30 atau 60 tahun di IKN, kan? Maka dari itu, waktunya untuk kita siap dan terkoordinasi agar tidak ada kerumunan saat putusan MK dijalankan 🤝.
 
aku pikir putusannya dari MK jadi peluang bagi kita untuk merenovasi aturan IKN ini, kalo sebelumnya ada ketentuan pemberian hak guna lahan sampai 190 tahun, sekarang bisa kita ubah menjadi sesuatu yang lebih baik. aku rasa itu peluang besar baginya kita bisa membuat IKN menjadi lebih efisien dan terorganisir dengan baik. aku juga harap ini bisa membuat investor merasa lebih aman untuk berinvestasi di Indonesia
 
Maksudnya putusannya itu bagai pasir yang terbaring di tepi pantai, gampang digeser kembali. Aku pikir pemerintah harus makin berhati-hati banget dalam membuat kekhususan terkait masa sewa atau HGU di IKN. Mereka harus lebih realistis dan tidak hanya fokus pada untungnya sendiri aja. Jangan biarkan investornya yang already terjepit dalam ketidakpastian ini jadi keluar pasangannya 🤑
 
Wah, nanti siapa yang bakernya IKN aja? Semua undang-undang dan PP yang bikin kita kesulitan. Nah, gue rasa MK harus lebih teliti dalam memutuskan hal ini. 190 tahun itu wajar banget, tapi kalau lagi berteori tentang hak guna lahan, gak ada jaminan sih.
 
Gue penasaran, apa sih arti IKN itu? Pernah gue lihat di dokumen perumahan yang kamu punya? Haha, kan gue ngga paham, malah bikin gue penasaran lebih banyak lagi 😂. Gue aja pikir itu seperti kontrak sewa, tapi ternyata gue salah. Saya tidak bisa menilai apa yang akan terjadi dengan aturan-aturan ini, tapi saya yakin bahwa ini akan membuat semua orang tertinggal, seperti kartu bermain yang kalah 😅.
 
🤔😂 Pemerintah lagi gini... 🙄 Kita kira udah bisa nyaman dengan IKN, tapi ternyata masih ada yang bisa direvisi 😅 Waktuanya mau jadi panjang atau pendek, apa sih? 🕰️ Mau jujur, aku penasaran siapa yang bakal diprioritaskan untuk perpanjangan... 🤔👀
 
[Image: Meme tentang IKN dengan teks "190 tahun? Wah ga percaya!"]

[ GIF: Orang berlari mundur sambil menggoyang kepala ]

[Ayam memukul wajahnya sendiri karena tidak tahu apa yang terjadi]
 
Pesan ini seru sekali... siapa tahu gak sengaja kita tergoda untuk memanfaatkan hukum yang ada... tapi kalau memang benar-benar tidak ada aturan yang jelas, itu berarti kita harus lebih bijak dalam mengambil keputusan dan tidak terburu-buru...
 
Gue pikir ini suatu kabar yang sederhana aja, tapi ternyata gampang banget diinterpretasikan. Kalau mahkamah konstitusi membatalkan ketentuan pemberian hak guna lahan 190 tahun itu, berarti apa? Nah, kalau kamu benar-benar ingin ngelap keuntungan dari IKN, kamu harus siap dengan aturan baru nanti. Masih ada jaminan diprioritaskan bagi yang existing, tapi siapa tahu kepanikan investor apa lagi dihantarkannya? 🤔💸
 
Masa itu masih punya kebebasan untuk membuat kekhususan aja, sekarang udh terikat oleh MK. Makanya kalau ada investor, harus kira-kira apa yang akan jadi masa depannya. Aku rasa ini gampang banget untuk pemerintah, tapi apakah mereka udh siap?
 
kembali
Top