Bertambahnya Kekurangan Undang-Undang, Komisi II Akan Mengkaji UU dan PP Berkaitan IKN
Komisi II DPR akan mengkaji seluruh undang-undang, peraturan pemerintah (PP), hingga peraturan menteri terkait IKN (Induk Kementerian Pekerjaan Umum) setelah Mahkamah Konsitusi (MK) membatalkan ketentuan pemberian hak guna lahan di wilayah IKN hingga 190 tahun.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga hal itu akan berdampak pada aturan atau undang-undang terkait. "Komisi II akan mengevaluasi kembali bersama Menteri ATR BPN untuk melihat kembali, mengkaji seluruh peraturan, yang terkait undang-undang, maupun peraturan pemerintah dan peraturan menteri, termasuk UU di IKN," kata dia.
Menurutnya, lewat putusan MK, pemerintah ke depan tidak bisa lagi membuat kekhususan terkait masa sewa atau HGU (Hak Gunaa Usaha) di mana pun jika bertentangan dengan putusan MK. "Kita enggak bisa lagi membuat suatu kekhususan terkait dengan masa sewa atau masa hak guna ini yang tidak memiliki prasyarat ketentuan daripada MK," katanya.
Namun, Bimo mengaku belum mengetahui apakah putusan tersebut berlaku surut atau tidak. Meski putusan MK harus dilaksanakan, Bimo ingin hal itu tak membuat kepanikan kepada investor. "Apakah masa waktunya tetap, tapi perpanjangannya hanya per 30 tahunan, per 60 tahunan, tapi ada jaminan diprioritaskan bagi yang existing untuk perpanjang," katanya.
"Jadi intinya jangan saya membuat panik semua pihak, tapi undang-undangnya, keputusan Mahkamah Konstitusi bisa dijalankan," imbuh Bimo.
Komisi II DPR akan mengkaji seluruh undang-undang, peraturan pemerintah (PP), hingga peraturan menteri terkait IKN (Induk Kementerian Pekerjaan Umum) setelah Mahkamah Konsitusi (MK) membatalkan ketentuan pemberian hak guna lahan di wilayah IKN hingga 190 tahun.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga hal itu akan berdampak pada aturan atau undang-undang terkait. "Komisi II akan mengevaluasi kembali bersama Menteri ATR BPN untuk melihat kembali, mengkaji seluruh peraturan, yang terkait undang-undang, maupun peraturan pemerintah dan peraturan menteri, termasuk UU di IKN," kata dia.
Menurutnya, lewat putusan MK, pemerintah ke depan tidak bisa lagi membuat kekhususan terkait masa sewa atau HGU (Hak Gunaa Usaha) di mana pun jika bertentangan dengan putusan MK. "Kita enggak bisa lagi membuat suatu kekhususan terkait dengan masa sewa atau masa hak guna ini yang tidak memiliki prasyarat ketentuan daripada MK," katanya.
Namun, Bimo mengaku belum mengetahui apakah putusan tersebut berlaku surut atau tidak. Meski putusan MK harus dilaksanakan, Bimo ingin hal itu tak membuat kepanikan kepada investor. "Apakah masa waktunya tetap, tapi perpanjangannya hanya per 30 tahunan, per 60 tahunan, tapi ada jaminan diprioritaskan bagi yang existing untuk perpanjang," katanya.
"Jadi intinya jangan saya membuat panik semua pihak, tapi undang-undangnya, keputusan Mahkamah Konstitusi bisa dijalankan," imbuh Bimo.