Komisaris PT Inhutani V Diperiksa KPK dalam Kasus Pengelolaan Kawasan Hutan
Pemeriksaan komisaris PT Inhutani V, Raffles Brotestes Panjaitan (RBP), di gedung Merah Putih KPK hari ini menimbulkan spekulasi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kawasan hutan. Kelompok Kekerasan Pidana Korupsi (KPK) telah memanggil RBP sebagai saksi utama dalam penyelidikan perkara suap di sektor kehutanan.
Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan dilakukan dalam konteks dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengelolaan kawasan hutan di Inhutani V. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai apakah praktik suap yang diduga terjadi di Inhutani V juga berlaku dalam wilayah-wilayah lainnya.
KPK juga telah memanggil sejumlah saksi, termasuk dari petinggi Perhutani, untuk memberikan informasi terkait dengan pengelolaan di Inhutani. Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V, Dicky Yuana Rady.
Penyelidikan ini dilakukan dalam rangka operasi tangkap tangan (OTT) di Inhutani V, yang terkait dengan dugaan suap sektor kehutanan. KPK berencana untuk menelusuri apakah praktik-praktik suap itu juga terjadi di wilayah-wilayah lainnya.
Pemeriksaan komisaris PT Inhutani V, Raffles Brotestes Panjaitan (RBP), di gedung Merah Putih KPK hari ini menimbulkan spekulasi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kawasan hutan. Kelompok Kekerasan Pidana Korupsi (KPK) telah memanggil RBP sebagai saksi utama dalam penyelidikan perkara suap di sektor kehutanan.
Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan dilakukan dalam konteks dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengelolaan kawasan hutan di Inhutani V. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai apakah praktik suap yang diduga terjadi di Inhutani V juga berlaku dalam wilayah-wilayah lainnya.
KPK juga telah memanggil sejumlah saksi, termasuk dari petinggi Perhutani, untuk memberikan informasi terkait dengan pengelolaan di Inhutani. Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V, Dicky Yuana Rady.
Penyelidikan ini dilakukan dalam rangka operasi tangkap tangan (OTT) di Inhutani V, yang terkait dengan dugaan suap sektor kehutanan. KPK berencana untuk menelusuri apakah praktik-praktik suap itu juga terjadi di wilayah-wilayah lainnya.