Kemkomdigi Terjebak dalam Kasus Penyalahgunaan Fitur AI untuk Konten Asusila
Dalam beberapa minggu terakhir, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengejutkan masyarakat dengan menyatakan bahwa mereka sedang dalam upaya menjelajahi fenomena penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan Grok AI di platform X. Fitur ini dimanfaatkan untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila, termasuk manipulasi foto pribadi yang bersifat sensitif tanpa persetujuan pemiliknya.
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, Grok AI belum memiliki pengaturan yang eksplisit untuk mencegah produksi dan distribusi konten pornografi berbasis foto nyata warga Indonesia. Hal ini berpotensi melanggar hak privasi dan hak atas citra diri (right to one's image). "Temuan awal menunjukkan belum adanya pengaturan spesifik dalam Grok AI untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi berbasis foto pribadi. Hal ini berisiko menimbulkan pelanggaran serius terhadap privasi dan hak citra diri warga," ujar Alex dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto.
Kemkomdigi sedang bekerja sama dengan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan tersedianya mekanisme perlindungan yang efektif. Hal ini mencakup penguatan sistem moderasi konten, pencegahan pembuatan deepfake asusila, serta prosedur penanganan cepat atas laporan pelanggaran privasi dan hak citra diri.
"Setiap PSE wajib memastikan bahwa teknologi yang mereka sediakan tidak menjadi sarana pelanggaran privasi, eksploitasi seksual, maupun perusakan martabat seseorang," katanya. Kemkomdigi juga mengingatkan tentang kewajiban kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Indonesia melekat pada seluruh PSE yang beroperasi di wilayah Indonesia.
Kemkomdigi menekankan bahwa ruang digital bukan ruang tanpa hukum, ada privasi dan hak atas citra diri setiap warga yang harus dihormati dan dilindungi. Mereka juga mengimbau seluruh pihak untuk menggunakan teknologi akal imitasi secara bertanggung jawab.
Kasus penyalahgunaan fitur AI untuk konten asusila ini menyoroti kebutuhan bagi Kemkomdigi untuk meningkatkan pemantauan dan perlindungan atas ruang digital di Indonesia.
Dalam beberapa minggu terakhir, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengejutkan masyarakat dengan menyatakan bahwa mereka sedang dalam upaya menjelajahi fenomena penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan Grok AI di platform X. Fitur ini dimanfaatkan untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila, termasuk manipulasi foto pribadi yang bersifat sensitif tanpa persetujuan pemiliknya.
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, Grok AI belum memiliki pengaturan yang eksplisit untuk mencegah produksi dan distribusi konten pornografi berbasis foto nyata warga Indonesia. Hal ini berpotensi melanggar hak privasi dan hak atas citra diri (right to one's image). "Temuan awal menunjukkan belum adanya pengaturan spesifik dalam Grok AI untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi berbasis foto pribadi. Hal ini berisiko menimbulkan pelanggaran serius terhadap privasi dan hak citra diri warga," ujar Alex dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto.
Kemkomdigi sedang bekerja sama dengan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan tersedianya mekanisme perlindungan yang efektif. Hal ini mencakup penguatan sistem moderasi konten, pencegahan pembuatan deepfake asusila, serta prosedur penanganan cepat atas laporan pelanggaran privasi dan hak citra diri.
"Setiap PSE wajib memastikan bahwa teknologi yang mereka sediakan tidak menjadi sarana pelanggaran privasi, eksploitasi seksual, maupun perusakan martabat seseorang," katanya. Kemkomdigi juga mengingatkan tentang kewajiban kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Indonesia melekat pada seluruh PSE yang beroperasi di wilayah Indonesia.
Kemkomdigi menekankan bahwa ruang digital bukan ruang tanpa hukum, ada privasi dan hak atas citra diri setiap warga yang harus dihormati dan dilindungi. Mereka juga mengimbau seluruh pihak untuk menggunakan teknologi akal imitasi secara bertanggung jawab.
Kasus penyalahgunaan fitur AI untuk konten asusila ini menyoroti kebutuhan bagi Kemkomdigi untuk meningkatkan pemantauan dan perlindungan atas ruang digital di Indonesia.