Kemkomdigi Gugah Penyalahgunaan Grok AI di Platform X, Fenomena Penyalahgunaan Fitur Kecerdasan Buatan Terhadap Privasi Warga Indonesia.
Pihak Kemkomdigi sedang melakukan upaya untuk menemukan pengaturan yang tepat dalam menggunakan fitur kecerdasan buatan Grok AI di platform X. Banyak kasus penyalahgunaan platform ini, di mana pemilik foto pribadi tanpa persetujuan pun dijadikan objek manipulasi asusila.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menyatakan bahwa fitur kecerdasan buatan Grok AI hingga saat ini belum memiliki pengaturan yang eksplisit untuk mencegah produksi dan distribusi konten pornografi berbasis foto nyata warga Indonesia. Hal ini dapat melanggar hak privasi dan hak atas citra diri.
"Temuan awal menunjukkan belum adanya pengaturan spesifik dalam Grok AI untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi berbasis foto pribadi. Hal ini berisiko menimbulkan pelanggaran serius terhadap privasi dan hak citra diri warga," ujar Alex dalam keterangan tertulis yang Tirto terima, Rabu (7/1/2026).
Pihak Kemkomdigi tengah berkoordinasi dengan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan tersedianya mekanisme perlindungan yang efektif. Hal ini mencakup penguatan sistem moderasi konten, pencegahan pembuatan deepfake asusila, serta prosedur penanganan cepat atas laporan pelanggaran privasi dan hak citra diri.
Kemkomdigi juga mengingatkan tentang kewajiban kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Indonesia melekat pada seluruh PSE yang beroperasi di wilayah Indonesia.
Pihak Kemkomdigi sedang melakukan upaya untuk menemukan pengaturan yang tepat dalam menggunakan fitur kecerdasan buatan Grok AI di platform X. Banyak kasus penyalahgunaan platform ini, di mana pemilik foto pribadi tanpa persetujuan pun dijadikan objek manipulasi asusila.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menyatakan bahwa fitur kecerdasan buatan Grok AI hingga saat ini belum memiliki pengaturan yang eksplisit untuk mencegah produksi dan distribusi konten pornografi berbasis foto nyata warga Indonesia. Hal ini dapat melanggar hak privasi dan hak atas citra diri.
"Temuan awal menunjukkan belum adanya pengaturan spesifik dalam Grok AI untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi berbasis foto pribadi. Hal ini berisiko menimbulkan pelanggaran serius terhadap privasi dan hak citra diri warga," ujar Alex dalam keterangan tertulis yang Tirto terima, Rabu (7/1/2026).
Pihak Kemkomdigi tengah berkoordinasi dengan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan tersedianya mekanisme perlindungan yang efektif. Hal ini mencakup penguatan sistem moderasi konten, pencegahan pembuatan deepfake asusila, serta prosedur penanganan cepat atas laporan pelanggaran privasi dan hak citra diri.
Kemkomdigi juga mengingatkan tentang kewajiban kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Indonesia melekat pada seluruh PSE yang beroperasi di wilayah Indonesia.