Komdigi Blokir 8.320 Konten Radikalisme di Meta, Paling Banyak
Dalam periode 1 tahun terakhir, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah melakukan penindakan hukum terhadap konten radikalisme di media sosial yang berlebihan. Menurut data yang dikeluarkan oleh Komdigi, platform Meta menjadi tempat yang paling banyak konten radikalisme dengan jumlah 8.320 konten tersebut.
Penindakan ini dilakukan berdasarkan aduan sebanyak 8.275 dan dipantau oleh Densus 88 Antiteror, Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), intelijen, TNI, serta Pusat Sandi dan Siber Angkatan Darat. Komdigi juga melakukan verifikasi terhadap aduan tersebut dan kemudian melakukan pemblokiran situs yang berlebihan.
Selain itu, Komdigi juga telah melakukan pencegahan terhadap keterpengaruhan anak di ruang digital dengan upaya perekrutan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok teroris ataupun kelompok-kelompok kekerasan. Pihaknya membangun ketahanan dan literasi digital bagi anak-anak untuk mencegah mereka dari menjadi korban.
"Peran konteks pencegahannya adalah bagaimana keluarga, orang tua, itu membangun ketahanan dan literasi digital bagi anak-anak mereka," kata Brigjen Alexander Sabar, Plt. Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi.
Alexander juga mengingatkan pentingnya deteksi dini di lingkungan terdekat anak untuk mencegah kelompok radikal merekrut korban baru. Selain itu, penguatan literasi digital juga dilakukan sebagai bentuk pencegahan untuk mencegah keterpengaruhan anak di ruang digital.
"Mendorong peran serta semua pihak, termasuk para penyelenggara sistem elektronik itu sendiri untuk bersama-sama dengan kita pemerintah dan segenap stakeholder untuk bisa memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat kita ada risiko di ruang digital yang perlu kita waspadai," kata Alexander.
Dalam periode 1 tahun terakhir, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah melakukan penindakan hukum terhadap konten radikalisme di media sosial yang berlebihan. Menurut data yang dikeluarkan oleh Komdigi, platform Meta menjadi tempat yang paling banyak konten radikalisme dengan jumlah 8.320 konten tersebut.
Penindakan ini dilakukan berdasarkan aduan sebanyak 8.275 dan dipantau oleh Densus 88 Antiteror, Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), intelijen, TNI, serta Pusat Sandi dan Siber Angkatan Darat. Komdigi juga melakukan verifikasi terhadap aduan tersebut dan kemudian melakukan pemblokiran situs yang berlebihan.
Selain itu, Komdigi juga telah melakukan pencegahan terhadap keterpengaruhan anak di ruang digital dengan upaya perekrutan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok teroris ataupun kelompok-kelompok kekerasan. Pihaknya membangun ketahanan dan literasi digital bagi anak-anak untuk mencegah mereka dari menjadi korban.
"Peran konteks pencegahannya adalah bagaimana keluarga, orang tua, itu membangun ketahanan dan literasi digital bagi anak-anak mereka," kata Brigjen Alexander Sabar, Plt. Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi.
Alexander juga mengingatkan pentingnya deteksi dini di lingkungan terdekat anak untuk mencegah kelompok radikal merekrut korban baru. Selain itu, penguatan literasi digital juga dilakukan sebagai bentuk pencegahan untuk mencegah keterpengaruhan anak di ruang digital.
"Mendorong peran serta semua pihak, termasuk para penyelenggara sistem elektronik itu sendiri untuk bersama-sama dengan kita pemerintah dan segenap stakeholder untuk bisa memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat kita ada risiko di ruang digital yang perlu kita waspadai," kata Alexander.