Koalisi Sipil Tak Terima Dicatut DPR, Desak RUU KUHAP Ditarik

Pemerintah dan DPR RI mengklaim keakuratan rapat Panja RUU KUHAP, padahal koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menolaknya. Dalam rapat Panja pada 12-13 November lalu, pemerintah dan Komisi III DPR RI membahas masukan pasal yang diklaim berasal dari masyarakat sipil. Namun, koalisi menyatakan bahwa sebagian masukan tersebut tidak akurat dan memiliki perbedaan substansi yang signifikan dengan masukan-masukan mereka.

Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan menilai rapat Panja seperti orkestrasi kebohongan untuk memberikan kesan bahwa DPR dan Pemerintah telah mengakomodir masukan. Padahal, ini adalah bentuk meaningful manipulation dengan memasukan pasal-pasal bermasalah atas nama koalisi atau organisasi masyarakat sipil.

Koalisi menolak dicatut karena pembahasan RUU KUHAP yang singkat dan tidak substansial hanya seperti mengulang apa yang terjadi pada Juli 2025 lalu. Pasal-pasal bermasalah, pasal karet, dan pasal yang menyuburkan praktik penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang disampaikan koalisi berulang-ulang tidak dibahas.

Fadhil Alfathan menambah bahwa masih terdapat pasal karet dengan dalih mengamankan, khususnya pada tahap penyelidikan yang belum terkonfirmasi ada tidaknya tindak pidana. Tindakan yang bisa dilakukan pada tahap penyelidikan sangat terbatas, tidak sama sekali diperbolehkan untuk melakukan penahanan.

Selain itu, terdapat mekanisme Paksa Penggeledahan, Penyitaan, Pemblokiran yang dilakukan tanpa izin pengadilan dengan alasan keadaan mendesak berdasarkan penilaian subjektif aparat. RUU KUHAP juga memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penyadapan tanpa izin hakim dengan dilandaskan pada undang-undang yang bahkan belum terbentuk.

Karenanya, koalisi mendesak Presiden Prabowo Subianto menarik draf RUU KUHAP agar tidak dilanjutkan dalam pembahasan Tingkat II sidang paripurna demi perbaikan sistem hukum acara, penegakan hukum transparan, akuntabel, dan mengedepankan prinsip peradilan yang inklusif, jujur, dan adil.
 
ini aja, kalau punya opini tentang rapat Panja RUU KUHAP, aku pikir koalisi masyarakat sipil itu benar-benar memiliki alasan untuk menolaknya 🙄. pasal karet yang dibahas masih ada di dalamnya, tapi gini-gini saja tanpa adanya penjelasan yang jelas. siapa tahu apa yang sebenarnya terjadi, tapi kalau punya kesempatan akan diajak diskusi yang lebih substansial 🤔.
 
Gak percaya aja kok! Masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi itu bilang bahwa pasal karet di RUU KUHAP masih ada masalah. Apa sih yang salah dengan draf itu? Dulu kabar itu mengatakan DPR dan pemerintah sudah menyesuaikan dengan masukan masyarakat, tapi ternyata gak benar. Saya rasa koalisi itu hanya ingin jujur dan ingin memastikan bahwa hukum di Indonesia lebih baik lagi. Gak ada salahnya kan? 😊👍
 
aku pikir pemerintah lagi main-main... siapa tahu ada pasal karet yang bermasalah tapi masih terjadi pengeledahan tanpa izin? kan itu aneh banget! aku yakin kalau koalisi masyarakat sipil tidak salah, mereka hanya ingin sistem hukum yang lebih baik dan transparan. tapi pemerintah lagi berbicara-bicara soal akomodasi masukan dari masyarakat sipil, padahal koalisi punya bukti bahwa ada pasal-pasal yang tidak akurat. aku kira kalau Presiden Prabowo harus lebih bijak dalam mengambil keputusan ini...
 
kalo aja DPR nggak bisa ngajadilkan rapat panja dengan benar-benar transparan, tolong kabarin dulu sebelum bawa masukan dari koalisi ya... kalau mau ngerusahin perubahan KUHAP, tolong ajak ke dalam prosesnya aja, jangan paksa aja. kalo ada kesalahan atau perbedaan, jangan ngeliat aja, cari solusi yang tepat dan jujur dengar pendapat masyarakat.
 
Gampangnya koalisi Masyarakat Sipil itu mau duduk rapat Panja tapi hasilnya masih sama seperti sebelumnya 🤷‍♂️. Masih banyak pasal-pasal bermasalah yang tidak dibahas, kayakanya malah ada yang berbohong atau mengulangi apa yang sudah terjadi lama kemarin 😒. Dan kalau kita lihat lagi, masih ada mekanisme yang membuat orang salah ditangkap tanpa adanya bukti yang cukup 🚔. Maka dari itu, saya pikir koalisi itu benar-benar berusaha untuk memperbaiki sistem hukum kita 🙏. Tapi, perlu diingat bahwa tidak ada satu penyelesaian, tapi banyak solusi yang bisa kita lakukan bersama-sama 💪.
 
aku rasa pemerintah sedang memaksa masyarakat untuk setuju dengan RUU KUHAP tanpa mempertimbangkan opini yang benar-benar salah. padahal, koalisi Masyarakat Sipil sudah memberikan masukan yang valid dan akurat tentang perubahan RUU KUHAP. tapi apa yang terjadi, pemerintah masih ingin mengabaikannya. aku pikir ini adalah contoh bagaimana pemerintah mencoba memanipulasi proses demokrasi di Indonesia.
 
Wow 😮 itu benar-benar mengejutkan sih, koalisi masyarakat sipil tidak percaya kalau rapat panja RUU KUHAP udah akurat ya 🤔. Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan suka bilang kalau ini seperti orkestrasi kebohongan yang dipakai pemerintah dan DPR RI untuk memberi kesan bahwa mereka udah mengakomodir masukan masyarakat sipil 👊. Tapi, sebenarnya masih banyak pasal-pasal bermasalah di dalam RUU KUHAP yang belum dibahas 😕. Wow, ini benar-benar membuat kita penasaran sih... 💭
 
Makasih kawan, kalau ga salah informasi, draf RUU KUHAP masih nggak selesai di tingkat II sidang paripurna. Maksudnya, koalisi Masyarakat Sipil menolak karena pasal karet yang bikin korban cedera masih nggak dibahas dengan jelas. Kalau jadi aja, bisa bikin sistem hukum kita lebih transparan dan akuntabel, aja.

Sama-sama, pemerintah dan DPR RI kayaknya harus mendengar pendapat masyarakat sipil juga. Jangan hanya memikirkan diri sendiri aja, kan?
 
Pemerintah kembali ngejebak, ini kalau bisa dipercaya sih? Masyarakat sipil udah bilang kebenaran-kebenaran mereka, tapi pemerintah masih memilih untuk memaksa semua itu. Kalau pasal karet dengan dalih mengaman, itu sebenarnya apa? Atau cuma pemerintah yang ingin membuat segalanya berantakan? Dan mekanisme Paksa Penggeledahan, Penyitaan, Pemblokiran tanpa izin pengadilan, itu gak juga kayaknya. Koalisi Masyarakat Sipil ini udah bilang kalau ada perubahan yang perlu, tapi pemerintah masih tidak mau mendengar. Ini kalau nanti berujung pada kaca mati sih... 😒
 
Aku pikir rasanya pemerintah lagi-lagi ngerembug masalah kalahannya buat menutup wajah. Kalau memang ada masukan dari masyarakat sipil, kenapa mereka harus memilih untuk tidak bercerita dengan langsung? Saya pikir koalisi itu benar-benar cakap kalau mereka bilang ada pasal karet yang tidak akurat, tapi pemerintah itu terus berbohong dan mengatakan ada perbedaan substansi. Siapa yang percaya ya?

Dan yang bikin aku curiga lagi adalah karena koalisi itu memang benar-benar ingin memberikan saran untuk membuat sistem hukum lebih baik, tapi siapa tahu ini semua hanya sekedar strategi pemerintah untuk menutup wajah.
 
Gue rasa pemerintah gak sabar-sabar wanna banjir pasal karet aja! Pasal karet itu bisa diatasi dgn cara lain, tidak butuh memaksakan seperti ini. Bisa banjir aja, tapi gak akan membuat sistem hukum lebih baik 🤦‍♂️. Gue pikir Presiden Prabowo Subianto harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat, bukan hanya pasal-pasal yang dikejar oleh pemerintah. Kita butuh perubahan besar, tapi tidak bisa dilakukan dengan cara ini 😒.
 
kembali
Top