Pernyataan PP Muhammadiyah terkait pelaporan Pandji Pragiwaksono oleh Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM) menyebutkan bahwa pelaporan itu bukanlah sikap resmi salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut. "Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Perserikatan Muhammadiyah," tulis PP Muhammadiyah pada Jumat (9/1).
PP Muhammadiyah juga menyebutkan bahwa sikap resmi organisasi tersebut hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang memperoleh wewenang berdasarkan AD/ART organisasi. Menurut keterangan resmi itu, Muhammadiyah sebagai organisasi Islam yang berlandaskan dakwah amar makruf nahi munkar senantiasa menjunjung tinggi prinsip keadaban publik, hukum berkeadilan, serta penyelesaian persoalan secara arif dan bijaksana.
PP Muhammadiyah juga mengimbau seluruh pihak untuk menjaga "kedewasaan dalam menyikapi perbedaan pendapat" dan menghindari tindakan yang "berpotensi menimbulkan kesalahpahaman". Dengan demikian, dua kelompok pelapor Pandji Pragiwaksono, AMM dan AMNU, sama-sama tidak dianggap oleh organisasi yang mereka bela.
Pernyataan ini membuat Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla, menyayangkan adanya pelaporan tersebut. "Kita butuh banyak ketawa di negeri ini. Kasihan kalau komedian yang bikin banyak orang tertawa harus dilaporkan ke aparat hukum," katanya pada Kamis, dikutip dari NU Online.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa penyidik kini tengah menganalisis barang bukti yang dilampirkan dalam dokumen laporan. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Pandji dilaporkan AMM dan AMNU dengan dugaan penghasutan dan penistaan agama.
"Terhadap dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama, berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk Mens Rea," tutur Budi pada Jumat, dikutip dari Antara.
PP Muhammadiyah juga menyebutkan bahwa sikap resmi organisasi tersebut hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang memperoleh wewenang berdasarkan AD/ART organisasi. Menurut keterangan resmi itu, Muhammadiyah sebagai organisasi Islam yang berlandaskan dakwah amar makruf nahi munkar senantiasa menjunjung tinggi prinsip keadaban publik, hukum berkeadilan, serta penyelesaian persoalan secara arif dan bijaksana.
PP Muhammadiyah juga mengimbau seluruh pihak untuk menjaga "kedewasaan dalam menyikapi perbedaan pendapat" dan menghindari tindakan yang "berpotensi menimbulkan kesalahpahaman". Dengan demikian, dua kelompok pelapor Pandji Pragiwaksono, AMM dan AMNU, sama-sama tidak dianggap oleh organisasi yang mereka bela.
Pernyataan ini membuat Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla, menyayangkan adanya pelaporan tersebut. "Kita butuh banyak ketawa di negeri ini. Kasihan kalau komedian yang bikin banyak orang tertawa harus dilaporkan ke aparat hukum," katanya pada Kamis, dikutip dari NU Online.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa penyidik kini tengah menganalisis barang bukti yang dilampirkan dalam dokumen laporan. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Pandji dilaporkan AMM dan AMNU dengan dugaan penghasutan dan penistaan agama.
"Terhadap dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama, berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk Mens Rea," tutur Budi pada Jumat, dikutip dari Antara.