Kasus Silfester Matutina: Pengacara Berharap Fitnah Dikalahkan, Tapi Apa yang Terjadi?
Saat ini, pengacara Silfester Matutina, Lechumanan, masih tetap berada di Jakarta dan tidak meninggalkan kota ini setelah tersandung kasus hukum. Menurutnya, proses eksekusi terhadap kliennya di kasus dugaan fitnah sudah tidak bisa dilakukan Kejaksaan karena kasus tersebut telah kedaluwarsa.
"Jelas gugatannya ditolak. Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi," tuturnya kepada CNN Indonesia.
Pengacara itu menyebutkan bahwa proses eksekusi terhadap Silfester sudah tidak dapat dilakukan karena kasusnya telah kedaluwarsa. Menurut Lechumanan, gugatan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) di tolak oleh PN Jaksel.
Silfester sendiri ditangkap pada 2017 terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Pada saat itu, Silfester menuding Wakil Presiden Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.
Namun, putusan hukum yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juli 2018 telah dipecahkan dengan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK). Perkara tersebut masih belum selesai dan telah ditolak oleh Ketua Majelis Hakim I, Ketut Darpawan.
Ternyata, pengacara Silfester itu masih berharap bahwa fitnah yang dilambungkan terhadapnya dapat dikalahkan. Namun, saat ini ia tetap tidak meninggalkan Jakarta dan masih berada di kota tersebut.
Saat ini, pengacara Silfester Matutina, Lechumanan, masih tetap berada di Jakarta dan tidak meninggalkan kota ini setelah tersandung kasus hukum. Menurutnya, proses eksekusi terhadap kliennya di kasus dugaan fitnah sudah tidak bisa dilakukan Kejaksaan karena kasus tersebut telah kedaluwarsa.
"Jelas gugatannya ditolak. Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi," tuturnya kepada CNN Indonesia.
Pengacara itu menyebutkan bahwa proses eksekusi terhadap Silfester sudah tidak dapat dilakukan karena kasusnya telah kedaluwarsa. Menurut Lechumanan, gugatan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) di tolak oleh PN Jaksel.
Silfester sendiri ditangkap pada 2017 terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Pada saat itu, Silfester menuding Wakil Presiden Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.
Namun, putusan hukum yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juli 2018 telah dipecahkan dengan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK). Perkara tersebut masih belum selesai dan telah ditolak oleh Ketua Majelis Hakim I, Ketut Darpawan.
Ternyata, pengacara Silfester itu masih berharap bahwa fitnah yang dilambungkan terhadapnya dapat dikalahkan. Namun, saat ini ia tetap tidak meninggalkan Jakarta dan masih berada di kota tersebut.