Klaim Pengacara Silfester: Kasus Fitnah JK Sudah Kedaluwarsa

Kasus Fitnah JK Sudah Kedaluwarsa, Silfester Matutina Jika Gugatannya Ditolak Eksekusi Tidak Perlu Dilaksanakan

Jakarta. Kasus fitnah terhadap Wakil Presiden Jusuf Kalla yang melibatkan pengacara Silfester Matutina sebenarnya sudah kedaluwarsa, kata pengacara Silfester Lechumanan saat ditemui di Bareskrim Polri.

Lechumanan memperjelas bahwa proses eksekusi terhadap Silfester adalah tidak bisa dilakukan karena kasusnya sudah kedaluwarsa. Hal ini juga terbukti setelah gugatan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) ditolak pengadilan.

"Jelas gugatannya ditolak. Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi," kata Lechumanan.

Silfester Matutina adalah pengacara yang dijerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah setelah Solihin Kalla, anak Jusuf Kalla melaporkannya pada 2017 terkait ucapannya dalam orasi.

Pengacara tersebut kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018. Namun hingga saat ini putusan itu belum dieksekusi.

Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
 
ini kayaknya kasus fitnah di Indonesia sih... kalo gugatan ArukI ditolak, berarti pernyataan Solihin Kalla sudah tidak ada masalah lagi. tapi kenapa gokil banget kawan... kalau sudah kedaluwarsa, apa lagi yang bisa dilakukan?
 
Pokoknya kalau kasus fitnah yang melibatkan JK sudah terlalu lama dan sudah dijawab dengan adanya pengadilan, kenapa masih ada yang ingin eksekusi lagi? kayaknya hanya membuat orang semakin jengkel dan tidak ingin membicarakan hal tersebut. aku pikir lebih baik kalau kita fokus pada masalah-masalah yang sebenarnya ada di masyarakat daripada terus-menerus membahas kasus-kasus lama yang sudah dijawab 🤔
 
ini kalau gugatan ArukI ditolak pengadilan itu berarti apa? siapa yang benar-benar salah? ini semua tentang fitnah dan manipulasi. kita harus lebih teliti dalam memahami kasus ini, tidak boleh terburu-buru menuntut eksekusi hukuman hanya karena gugatan ditolak. kita harus mempertimbangkan kembali apa yang sebenarnya terjadi di balik kasus ini, dan bagaimana kita bisa mengatasi masalah ini secara konstruktif 🚫💔
 
ya, kayaknya jadi seperti itu aja... kalau kasus sudah kedaluwarsa, tidak perlu dilaksanakan lagi. itu bukan masalah dengan pengacara Silfester sendiri, tapi lebih kepada keefisienan sistem hukum kita. bagaimana kalau di Indonesia kita memiliki sistem yang lebih cepat dan efisien dalam menyelesaikan kasus-kasus seperti ini? tidak perlu ada pengacara yang harus menunggu selama 3 tahun untuk mendapatkan putusan yang sudah kedaluwarsa, bukannya bisa segera dihakimi dan dihukum jika itu benar-benar diperlukan?
 
ini kabar gembira ya kalau kasus fitnah JK sudah kedaluwarsa ari pengacara yang terkena tuduhan tadi ini, tapi masih ada yang salah di sini, apa artinya kasus ini baru benar-benar kedaluwarsa sekarang ari? kenapa tidak sejak gugatan ARUKI ditolak, sudah benar-benar kedaluwarsa, toh eksekusi harus dibatalkan dari awal aja. tapi kalau ini jadi contoh bahwa hukuman tidak bisa dieksekusi kapan pun, itu bagus ya, tapi perlu dijawab siapa yang salah di balik ini dan kenapa kasus ini terus berkelana dalam proses pengadilan ini...
 
Pengacara itu gugat apa lagi? Nggak ada bukti kan kalau Jusuf Kalla bilang hal yang salah. Nah, kalau tidak ada bukti, kenapa gugatan itu harus dieksekusi? Mungkin karena si pengacaranya mau tekan? Kalau sekarang di tolak kasusnya, apa artinya? Gugatannya nggak perlu dilaksanakan lagi. Tapi, pengacara itu masih bisa terus-terusan gugat, kan? Nah, kalau pengacara itu udah jujur bahwa kasusnya sudah kedaluwarsa, kenapa tidak langsung mau menyerah dan berhenti? 😐
 
wahhh gue pikir sih kasus silfester masih bikin ngiler 🤔 apa yang salah dengan sistem pengadilan di indonesia? kalau gugatan itu ditolak sudah apa lagi kebutuhan eksekusi? gue bayangkan kalau ini terjadi dengan korban biasa aja, siapa yang akan bertanggung jawab ya? 🙄
 
Pernah ngetik tentang Silfester Matutina aja, tahu kan bahwa pengacaranya yang gugatannya sudah kedaluwarsa? Makasih kaya pengacaranya nggak mau eksekusi lagi. Tapi aku pikir kalau ada kasus fitnah yang benar-benar terbukti, mending eksekusi aja kan? Jadi jangan terlalu mudah menolak eksekusi. Aku rasa perlu juga penjaga hukum yang tegas. 🌿
 
🤔 sih kalau kayaknya pengacara matutina udah jelas kan? kasus fitnah nya sudah kedaluwarsa, jadi gak perlu lagi dieksekusi... tapi gue rasa masih ada sisi lain yang harus di pertimbangkan yaitu tentang keadilan dan keseragaman hukum di Indonesia... kalau pengacara matutina udah diberhenti oleh pengadilan, apa artinya? apakah ada proses yang salah atau tidak? gue rasa perlu dilakukan lebih lanjut sumbernya dan bagaimana cara agar keadilan dan keseragaman hukum tercapai di Indonesia... 🤝
 
Haha kira-kira ada kasus fitnah yang ngerasa makin dingin sekarang. Nih, pengacara itu bilang sudah kedaluwarsa, gugatan itu ditolak, jadi eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi 😅. Saya setuju dengan pengacara itu, tapi masih penasaran kenapa kasus ini tak pernah selesai sejak 2018? Ada apa lagi yang membuatnya lama sekali? 🤔
 
aku pikir kalau udah gugatan di tolak eksekusi nanti siapa yang mau ikut nggugat lagi? kayaknya sudah selesai aja, apa kebutuhan lagi eksekusi? tapi aku pikir ada satu hal lagi, kalau ini gugatan udah di tolak tapi masih ada orang lain yang ingin ikut nggugat, gimana caranya nih? tidak perlu dipikirkan lagi kayaknya.
 
Gue pikir kalau fitnah terhadap JK udah jadi larangan untuk dibicarakan lagi... tapi apa sih yang salah dengan orang itu? Gue rasa kasusnya sudah jadi kabar umum, gak ada masalah lagi... kalau gugatan ArukI ditolak, berarti kasusnya udah benar-benar kedaluwarsa, kenapa masih nggabulin aja...
 
Saya rasa kalau gugatan Silfester Matutina sudah ditolak pengadilan, maka tidak ada alasan lagi untuk melaksanakan eksekusi hukuman padanya. Jika perlu dipastikan bahwa proses yang telah dilakukan benar-benar kedaluwarsa, mungkin sebaiknya kasus ini disimpulkan dan putusan dari pengadilan yang sudah dijadwalkan bisa langsung diambil.
 
Gue pikir kayak gini, kalau pengacara sudah gugatan dan punya hak untuk berkibar juga kan? Jadi siapa yang bilang kasusnya sudah kedaluwarsa sih? Pengacara harus punya hak untuk melawan pengadilan juga sih. Kalo gugatannya ditolak, itu berarti putusan penjara belum jelas sih. Gue pikir penting banget kalau pengacara bisa melawan dan memberitahukan kebenaran apa-apa yang salah di dalam kasusnya.
 
Makasih bro 😊. Saya pikir gugatan Silfester Matutina sudah benar-benar ke sini, kayak kayak ganda yang sudah sampai tujuan. Kasus fitnah itu udah buatnya berakhir, jadi nggak perlu lagi eksekusi. Pengacara silfester jangan perlu khawatir bro, gugatan ARUKI ditolak, artinya kasus itu udah benar-benar ke sini, dan eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Itu seperti pertandingan sepak bola, kalau kalah kayaknya giliran lawan mendapat pujian, bro 😄.
 
ini kabar gembira banget! akhirnya kasus fitnah terhadap JK sudah kedaluwarsa, dan eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi 🙌. siapa yang bilang kasus itu masih penting pasti salah paham. gugatan ARUKI ditolak pengadilan bukti bahwa kasusnya sudah berakhir, dan tidak ada alasan lain untuk eksekusi lagi. silfester matutina udah terjebak dalam kesalahannya, dan sekarang akhirnya bisa damai 🙏. aku senang sekali kalau pengacara tersebut bisa mendapatkan kembali kebebasannya, dan akhirnya kasus fitnah ini bisa di putuskan dengan cepat 💨.
 
Maaf kan gak jelas banget ya. Kasus Silfester Matutina gini kayaknya udah habis aja. Kenapa masih ada yang terus gugat? Kalau gugatan di tolak, itu berarti kasus udah kedaluwarsa dan tidak perlu dieksekusi lagi, kan? Jadi, apa lagi yang harus dilakukan ya?
 
Gue rasa pihaknya sudah kalah juga sih... kalau gugatan ARUKI ditolak artinya kasusnya udah tidak bisa diputus dengan cara eksekusi, jadi nggak perlu lagi dilakukan yah... dan kalau pengacara Silfester pas mau mengajukan gugatan, tapi kemudian kasasi pun memperlebar vonisnya... itu kayaknya sih juga kebenaran yang keluar dari pengadilan.
 
ini kayaknya kalau pengacara yang ditolak gugatan itu karena sudah kedaluwarsa, jadi apa kebutuhannya di eksekusi lagi? siapa tahu kalau ada orang lain yang terlibat kasus ini lagi, tapi kalau sudah kelar dan tidak ada yang bisa melawan lagi, maka kok harus di eksekusi? kayaknya lebih masuk akal jika kasus ini itu sudah kelar dulu.
 
kembali
Top