Kasus Fitnah JK Sudah Kedaluwarsa, Silfester Matutina Jika Gugatannya Ditolak Eksekusi Tidak Perlu Dilaksanakan
Jakarta. Kasus fitnah terhadap Wakil Presiden Jusuf Kalla yang melibatkan pengacara Silfester Matutina sebenarnya sudah kedaluwarsa, kata pengacara Silfester Lechumanan saat ditemui di Bareskrim Polri.
Lechumanan memperjelas bahwa proses eksekusi terhadap Silfester adalah tidak bisa dilakukan karena kasusnya sudah kedaluwarsa. Hal ini juga terbukti setelah gugatan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) ditolak pengadilan.
"Jelas gugatannya ditolak. Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi," kata Lechumanan.
Silfester Matutina adalah pengacara yang dijerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah setelah Solihin Kalla, anak Jusuf Kalla melaporkannya pada 2017 terkait ucapannya dalam orasi.
Pengacara tersebut kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018. Namun hingga saat ini putusan itu belum dieksekusi.
Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Jakarta. Kasus fitnah terhadap Wakil Presiden Jusuf Kalla yang melibatkan pengacara Silfester Matutina sebenarnya sudah kedaluwarsa, kata pengacara Silfester Lechumanan saat ditemui di Bareskrim Polri.
Lechumanan memperjelas bahwa proses eksekusi terhadap Silfester adalah tidak bisa dilakukan karena kasusnya sudah kedaluwarsa. Hal ini juga terbukti setelah gugatan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) ditolak pengadilan.
"Jelas gugatannya ditolak. Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi," kata Lechumanan.
Silfester Matutina adalah pengacara yang dijerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah setelah Solihin Kalla, anak Jusuf Kalla melaporkannya pada 2017 terkait ucapannya dalam orasi.
Pengacara tersebut kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018. Namun hingga saat ini putusan itu belum dieksekusi.
Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.