Klaim Pengacara Silfester: Kasus Fitnah JK Sudah Kedaluwarsa

Jaksa Agung Belum Mampu Menghukum Silfester Matutina, Kasus Fitnah JK Sudah Kedaluwarsa

Kasus fitnah yang melibatkan Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (Relawan) Jakarta, Silfester Matutina, sudah kedaluwarsa. Hal ini tercermin dalam pernyataan pengacara Silfester, Lechumanan, di Bareskrim Polri.

Menurut Lechumanan, proses eksekusi terhadap Silfester tidak bisa dilakukan karena kasusnya sudah kedaluwarsa. "Jelas gugatannya ditolak. Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekuti lagi," katanya.

Kasus fitnah ini melibatkan Silfester yang menuduh Wakil Presiden Jusuf Kalla menggunakan isu SARA (Sosial, Agama, Ras, dan Ketahanan) untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta pada tahun 2017. Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018.

Namun, putusan itu lantas dikuatkan di tingkat banding dan majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Meskipun demikian, hingga saat ini putusan majelis hakim kasasi belum juga dieksekusi.

Silfester sendiri masih di Jakarta dan tidak pergi ke luar negeri usai tersandung kasus hukum ini. Pengacara Silfester, Lechumanan, juga mengatakan bahwa permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh Silfester resmi digugurkan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan.
 
Kasus Silfester ini benar-benar membuat rasa lega di hati banyak orang. Kalau siapa saja yang dituduh menggunakan SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno itu, kalau itu benar, maka mereka harus dihukum. Tapi kalau sekarang ada bukti bahwa kasus ini sudah kedaluwarsa dan tidak perlu lagi dieksekusi, maka itu adalah keputusan yang tepat. Tapi aku ingin bertanya, apa yang terjadi dengan pengacara Silfester Lechumanan? Apakah dia benar-benar tidak ada tindakan yang salah dalam menangani kasus ini? 🤔💡
 
gak bisa percaya kalau kasus fitnah Silfester Matutina masih belum selesai 🤯. itu gak adem banget! dulu dia dijatuhi vonis 1 tahun penjara, tapi kemudian disambung lagi hingga 1 tahun 6 bulan. apa sih yang salah dengan sistem ini? siapa nanti yang bertanggung jawab? dan masih banyak kasus fitnah lainnya yang belum selesai 🕳️. pasti ada yang merasa tidak adil, kan?
 
🔥 apa sih kalau kasus fitnah ini masih berlanjut? kan sudah lama sejak silfester dijatuhi vonis 1 tahun penjara, tapi masih ada kemungkinan dia dihukum lagi? ini nanya jangan main main, kalau kita tidak hati-hati bisa jadi kasus ini terus berlanjut dan bikin korban lain. siapa sih yang mau menghabiskan waktu dan energi untuk menggugurkan permohonan peninjauan kembali dari Silfester? harusnya kasus ini selesai saja, tidak perlu lagi ditunda-tunda! 🚫
 
Wah ternyata kasus fitnah Silfester Matutina yang bikin kontroversi itu udh kedaluwarsa juga 😊. Nggak perlu dibicarakan lagi, kan? Itu artinya hak-haknya sudah dihormati dan harus dipertimbangkan kembali dari kasusnya udh sedang dituntut. Aku pikir ini adalah peluang besar untuk kita lihat penanganan hukum di Indonesia yg lebih baik lagi, terutama bagi korban fitnah yang kesulitan mendapatkan keadilan 🤞.
 
ini kasusnya udh kelamaan nih 🙄, silfester udh punya vonis 1 tahun penjara dan udh dieksekusi juga, tapi kemarin pengacaranya bilang kasusnya udh kedaluwarsa🤔. sih aku rasa bisa dipercaya, karena kalau tidak itu artinya vonis silfester udh kosong dan harus dihapus dari rekor hukum ya... tapi sepertinya pengacara silfester lagi bilang yang salah, karena kasusnya belum dieksekusi juga 🤷‍♂️.
 
Silfester Matutina ini benar-benar kaget apapun, tapi sih aku pikir kalau kasusnya sudah kedaluwarsa dan apa lagi dia dihukum penjara 1 tahun dan luluskan hukuman itu lagi? Aku rasa sih pengadilan Indonesia masih punya banyak kesalahan di dalam prosesnya... dan apa lagi dengan PK yang digugurkan oleh Ketua Majelis Hakim? Siapa sih yang salah di sini? Mau dipertangkap atau dikeluarkan dari proses hukum? Aku pikir ini sudah sangat tidak adil 😒👎
 
ini kasusnya makin kompleks, silfester bisa saja dianggap orang yang suka menggigit lidah tapi benar-benar tidak ada bukti apa-apa yang dia lontarkan ke wakil presiden kalla dan anies baswedan... tapi kayaknya gugatan itu sudah terlalu panjang lamat sehingga jadi halangan utama agar kasusnya dieksekusi... aku rasa pengacara silfester malah membuat kasusnya semakin berantakan dengan mengatakan bahwa proses eksekusi tidak bisa dilakukan karena kasusnya sudah kedaluwarsa...
 
ini kasusnya gak selesai aja, silfester udah dadi korban kekerasan dan fitnah tapi hukuman udah jadi apa-apaan. siapa yang nanti dihukum? lechumanan udah bilang kalau kasusnya sudah kedaluwarsa, tapi siapa yang mau percaya? saya rasa kasus ini gak selesai karena ada yang mau mengorbankan Silfester untuk kepentingan sendiri. apa lagi hukuman itu gak diikuti...
 
Si pengamat Korea ga bisa capek denger kasus fitnah Silfester Matutina ini, kan? Sepertinya kasusnya sudah benar-benar kedaluwarsa, jadi apa lagi yang perlu dilakukan? Saya tidak peduli siapa yang bersalah atau tidak, tapi kayaknya penting untuk memastikan bahwa hukuman itu sebenarnya dikenakan oleh korban. Tapi sepertinya kasus ini sudah lama dan banyak orang yang sudah melupakan, kan? 🤔
 
Pokoknya kasus ini jadi gue penasaran siapa yang mau ambil kesempatan ini kan? Tapi sepertinya sudah terlalu lama silfester dihukum, kalau tidak eksekusi dia juga lumayan nggak usah khawatir deh. Mungkin karena kasusnya sudah kedaluwarsa, tapi gue rasa ada yang salah dengan cara ini kan? Kalau dihukum 1 tahun penjara dan kemudian dilawan lagi di tingkat banding, kayaknya kalau tidak eksekusi dia juga akan terus tergantung.
 
kembali
Top