Jaksa Agung Belum Mampu Menghukum Silfester Matutina, Kasus Fitnah JK Sudah Kedaluwarsa
Kasus fitnah yang melibatkan Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (Relawan) Jakarta, Silfester Matutina, sudah kedaluwarsa. Hal ini tercermin dalam pernyataan pengacara Silfester, Lechumanan, di Bareskrim Polri.
Menurut Lechumanan, proses eksekusi terhadap Silfester tidak bisa dilakukan karena kasusnya sudah kedaluwarsa. "Jelas gugatannya ditolak. Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekuti lagi," katanya.
Kasus fitnah ini melibatkan Silfester yang menuduh Wakil Presiden Jusuf Kalla menggunakan isu SARA (Sosial, Agama, Ras, dan Ketahanan) untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta pada tahun 2017. Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018.
Namun, putusan itu lantas dikuatkan di tingkat banding dan majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Meskipun demikian, hingga saat ini putusan majelis hakim kasasi belum juga dieksekusi.
Silfester sendiri masih di Jakarta dan tidak pergi ke luar negeri usai tersandung kasus hukum ini. Pengacara Silfester, Lechumanan, juga mengatakan bahwa permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh Silfester resmi digugurkan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan.
Kasus fitnah yang melibatkan Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (Relawan) Jakarta, Silfester Matutina, sudah kedaluwarsa. Hal ini tercermin dalam pernyataan pengacara Silfester, Lechumanan, di Bareskrim Polri.
Menurut Lechumanan, proses eksekusi terhadap Silfester tidak bisa dilakukan karena kasusnya sudah kedaluwarsa. "Jelas gugatannya ditolak. Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekuti lagi," katanya.
Kasus fitnah ini melibatkan Silfester yang menuduh Wakil Presiden Jusuf Kalla menggunakan isu SARA (Sosial, Agama, Ras, dan Ketahanan) untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta pada tahun 2017. Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018.
Namun, putusan itu lantas dikuatkan di tingkat banding dan majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Meskipun demikian, hingga saat ini putusan majelis hakim kasasi belum juga dieksekusi.
Silfester sendiri masih di Jakarta dan tidak pergi ke luar negeri usai tersandung kasus hukum ini. Pengacara Silfester, Lechumanan, juga mengatakan bahwa permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh Silfester resmi digugurkan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan.