Kasus Silfester Matutina: Pengacara Berbohong Diri Sendiri
Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, masih berada di Jakarta dan diklaim tidak pergi ke luar negeri setelah tersandung kasus hukum. Pengacara Silfester, Lechumanan, mengatakan bahwa proses eksekusi terhadap kliennya sudah tidak bisa dilakukan karena kasusnya sudah kedaluwarsa.
Lechumanan menilai bahwa gugatan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) ditolak oleh PN Jaksel, sehingga eksekusi hukuman tidak perlu dilakukan lagi. "Jelas gugatannya ditolak, artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi," katanya.
Kasus Silfester dijerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah setelah Solihin Kalla, anak Jusuf Kalla, melaporkannya pada 2017 terkait ucapannya dalam orasi. Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara dan putusan itu lantas dikuatkan di tingkat banding. Namun hingga saat ini putusan majelis hakim kasasi belum juga dieksekusi.
Silfester justru mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang resmi digugurkan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan. Pengacara Silfester berbohong diri sendiri ketika dikatakan pergi ke luar negeri setelah tersandung kasus hukum.
Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, masih berada di Jakarta dan diklaim tidak pergi ke luar negeri setelah tersandung kasus hukum. Pengacara Silfester, Lechumanan, mengatakan bahwa proses eksekusi terhadap kliennya sudah tidak bisa dilakukan karena kasusnya sudah kedaluwarsa.
Lechumanan menilai bahwa gugatan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) ditolak oleh PN Jaksel, sehingga eksekusi hukuman tidak perlu dilakukan lagi. "Jelas gugatannya ditolak, artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi," katanya.
Kasus Silfester dijerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah setelah Solihin Kalla, anak Jusuf Kalla, melaporkannya pada 2017 terkait ucapannya dalam orasi. Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara dan putusan itu lantas dikuatkan di tingkat banding. Namun hingga saat ini putusan majelis hakim kasasi belum juga dieksekusi.
Silfester justru mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang resmi digugurkan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan. Pengacara Silfester berbohong diri sendiri ketika dikatakan pergi ke luar negeri setelah tersandung kasus hukum.