Kasus Fitnah JK Sudah Kedaluwarsa, Silfester Matutina Berada di Jakarta
Jakarta - Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina masih berada di Jakarta, menurut pengacara Silfester Lechumanan. Komisaris ID Food itu diklaim tidak pergi ke luar negeri usai tersandung kasus hukum terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Lechumanan menegaskan proses eksekusi terhadap Silfester dihentikan karena kasusnya sudah kedaluwarsa. Pengacara itu juga mengatakan gugatan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) ditolak oleh Jaksel, sehingga tidak perlu dilaksanakan eksekusi terhadap Silfester.
"Gugatannya ditolak. Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekuti lagi," kata Lechumanan.
Kasus Silfester terkait dugaan fitnah terhadap Jokowi (Jakarta) pada 2017 masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat. Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara, namun hingga saat ini putusan tersebut belum dieksekusi.
Silfester juga mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi permohonan PK itu resmi digugurkan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan.
Jakarta - Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina masih berada di Jakarta, menurut pengacara Silfester Lechumanan. Komisaris ID Food itu diklaim tidak pergi ke luar negeri usai tersandung kasus hukum terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Lechumanan menegaskan proses eksekusi terhadap Silfester dihentikan karena kasusnya sudah kedaluwarsa. Pengacara itu juga mengatakan gugatan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) ditolak oleh Jaksel, sehingga tidak perlu dilaksanakan eksekusi terhadap Silfester.
"Gugatannya ditolak. Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekuti lagi," kata Lechumanan.
Kasus Silfester terkait dugaan fitnah terhadap Jokowi (Jakarta) pada 2017 masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat. Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara, namun hingga saat ini putusan tersebut belum dieksekusi.
Silfester juga mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi permohonan PK itu resmi digugurkan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan.