Kasus Fitnah JK Sudah Kedaluwarsa, Pengacara Silfester Menyangkal Keberadaannya di Luar Negeri
Jakarta - Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (RSMP) Jakarta, Silfester Matutina, masih berada di Jakarta. Pengacara yang menangani kasus fitnah terhadap beliau, Lechumanan, menyangkal klaim Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bahwa Silfester pergi ke luar negeri setelah tersandung kasus hukum.
Menurut Lechumanan, Silfester tetap berada di Jakarta dan tidak melakukan perjalanan luar negeri. "Pak Silfester yang intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya. Intinya ada di Jakarta," ujar pengacara tersebut di Bareskrim Polri.
Selain itu, Lechumanan juga menilai proses eksekusi terhadap Silfester tidak bisa dilakukan Kejaksaan karena kasusnya sudah kedaluwarsa. "Jelas gugatannya ditolak. Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi," tuturnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengklaim sudah memerintahkan jajarannya untuk segera mengeksekusi terpidana Silfester Matutina. Namun, klaim tersebut tidak didukung oleh bukti. Silfester dijerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah setelah Solihin Kalla melaporkannya pada 2017 terkait ucapannya dalam orasi.
Jakarta - Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (RSMP) Jakarta, Silfester Matutina, masih berada di Jakarta. Pengacara yang menangani kasus fitnah terhadap beliau, Lechumanan, menyangkal klaim Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bahwa Silfester pergi ke luar negeri setelah tersandung kasus hukum.
Menurut Lechumanan, Silfester tetap berada di Jakarta dan tidak melakukan perjalanan luar negeri. "Pak Silfester yang intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya. Intinya ada di Jakarta," ujar pengacara tersebut di Bareskrim Polri.
Selain itu, Lechumanan juga menilai proses eksekusi terhadap Silfester tidak bisa dilakukan Kejaksaan karena kasusnya sudah kedaluwarsa. "Jelas gugatannya ditolak. Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi," tuturnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengklaim sudah memerintahkan jajarannya untuk segera mengeksekusi terpidana Silfester Matutina. Namun, klaim tersebut tidak didukung oleh bukti. Silfester dijerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah setelah Solihin Kalla melaporkannya pada 2017 terkait ucapannya dalam orasi.