Pengacara Silfester Matutina, yang terduga terlibat dalam kasus fitnah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, menyangkal klaim Jaksa bahwa ia pergi ke luar negeri setelah tersandung kasus hukum.
Menurut pengacara Silfester, Matutina tetap berada di Jakarta dan tidak melakukan perjalanan ke luar negeri. "Pak Silfester yang intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya. Intinya ada di Jakarta," kata Lechumanan, pengacara Silfester, saat bersidang di Bareskrim Polri.
Lechumanan juga menekankan bahwa proses eksekusi terhadap Matutina tidak bisa dilakukan karena kasusnya sudah kedaluwarsa. "Jelas gugatannya ditolak. Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi," tuturnya.
Kasus Matutina melibatkan tuduhan fitnah terhadap Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang ia anggap menggunakan isu SARA (Sosial-Kultural) untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta. Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018 dan putusannya masih belum dieksekusi.
Lechumanan juga mengatakan bahwa gugatan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) terhadap Matutina ditolak oleh PN Jaksel. "Sudah, kami sudah minta (Kejari Jaksel) sebenarnya dan kita sedang dicari. Dari Kajari sedang mencari, kita mencari terus. Kita sedang mencarinya," ujarnya.
Namun, Silfester sendiri telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang kemudian digugurkan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan.
Menurut pengacara Silfester, Matutina tetap berada di Jakarta dan tidak melakukan perjalanan ke luar negeri. "Pak Silfester yang intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya. Intinya ada di Jakarta," kata Lechumanan, pengacara Silfester, saat bersidang di Bareskrim Polri.
Lechumanan juga menekankan bahwa proses eksekusi terhadap Matutina tidak bisa dilakukan karena kasusnya sudah kedaluwarsa. "Jelas gugatannya ditolak. Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi," tuturnya.
Kasus Matutina melibatkan tuduhan fitnah terhadap Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang ia anggap menggunakan isu SARA (Sosial-Kultural) untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta. Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018 dan putusannya masih belum dieksekusi.
Lechumanan juga mengatakan bahwa gugatan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) terhadap Matutina ditolak oleh PN Jaksel. "Sudah, kami sudah minta (Kejari Jaksel) sebenarnya dan kita sedang dicari. Dari Kajari sedang mencari, kita mencari terus. Kita sedang mencarinya," ujarnya.
Namun, Silfester sendiri telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang kemudian digugurkan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan.