Kepidatan Kapal di Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Apa yang KKP Lakukan?
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Komjen Pol. Lotharia Latif, mengatakan bahwa KKP telah melakukan moratorium izin kapal baru sejak 1 Januari 2026 untuk mengatasi kepadatan kapal di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Muara Angke.
Menurutnya, penumpukan kapal di PPN Muara Angke disebabkan oleh kondisi cuaca yang buruk sehingga nelayan memilih untuk tidak melaut. "Itu sebenarnya pelabuhan yang didesain untuk kapal-kapal kecil," ujarnya.
Namun, Lotharia juga mengakui bahwa KKP telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan DKI Jakarta untuk mengatasi kepadatan tersebut. "Kita sedang melakukan data lagi, termasuk ada beberapa kapal yang memang kondisinya rusak. Nah, kapal itu yang sekarang kita keluarkan," katanya.
KKP juga telah membuat roadmap bersama dengan Pemerintah DKI Jakarta untuk mengelola kepadatan kapal di PPN Muara Angke. "Kami saling bantu antara KKP dengan Pemerintah DKI Jakarta," ujarnya.
Data KKP menunjukkan bahwa terdapat sebanyak 2.564 kapal yang terdaftar berpangkalan di Muara Angke, namun jumlah izin yang terbit tidak sebanding dengan kapasitas kolam dan dermaga yang dimiliki oleh PPN Muara Angke.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Komjen Pol. Lotharia Latif, mengatakan bahwa KKP telah melakukan moratorium izin kapal baru sejak 1 Januari 2026 untuk mengatasi kepadatan kapal di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Muara Angke.
Menurutnya, penumpukan kapal di PPN Muara Angke disebabkan oleh kondisi cuaca yang buruk sehingga nelayan memilih untuk tidak melaut. "Itu sebenarnya pelabuhan yang didesain untuk kapal-kapal kecil," ujarnya.
Namun, Lotharia juga mengakui bahwa KKP telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan DKI Jakarta untuk mengatasi kepadatan tersebut. "Kita sedang melakukan data lagi, termasuk ada beberapa kapal yang memang kondisinya rusak. Nah, kapal itu yang sekarang kita keluarkan," katanya.
KKP juga telah membuat roadmap bersama dengan Pemerintah DKI Jakarta untuk mengelola kepadatan kapal di PPN Muara Angke. "Kami saling bantu antara KKP dengan Pemerintah DKI Jakarta," ujarnya.
Data KKP menunjukkan bahwa terdapat sebanyak 2.564 kapal yang terdaftar berpangkalan di Muara Angke, namun jumlah izin yang terbit tidak sebanding dengan kapasitas kolam dan dermaga yang dimiliki oleh PPN Muara Angke.