Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, program pemerintah yang bertujuan membantu mahasiswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu memperoleh pendidikan di perguruan tinggi. Sebelumnya, KIP Kuliah hanya dibuka bagi siswa dari perguruan tinggi negeri (PTN), tetapi kini juga dibuka untuk mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS).
Calon penerima program ini masih memiliki 3 syarat utama yang harus memenuhi. Yaitu, lulus SMA/Sekolah Menengah Kejuruan atau bentuk pendidikan sederajat lainnya; lulus seleksi masuk perguruan tinggi baik dari PTN maupun PTS dan mendapatkan potensi akademik yang baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
Selain itu, KIP Kuliah juga memiliki ketentuan syarat ekonomi untuk penerimaan program ini. Yaitu calon penerima harus berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan memenuhi persyaratan tertentu. Penerima program ini hanya mendapatkan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung oleh pemerintah, serta bantuan biaya hidup yang diberikan setiap semester atau per enam bulan.
Mahasiswa penerima KIP Kuliah juga memiliki keunggulan lainnya seperti pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi.
Calon penerima program ini masih memiliki 3 syarat utama yang harus memenuhi. Yaitu, lulus SMA/Sekolah Menengah Kejuruan atau bentuk pendidikan sederajat lainnya; lulus seleksi masuk perguruan tinggi baik dari PTN maupun PTS dan mendapatkan potensi akademik yang baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
Selain itu, KIP Kuliah juga memiliki ketentuan syarat ekonomi untuk penerimaan program ini. Yaitu calon penerima harus berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan memenuhi persyaratan tertentu. Penerima program ini hanya mendapatkan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung oleh pemerintah, serta bantuan biaya hidup yang diberikan setiap semester atau per enam bulan.
Mahasiswa penerima KIP Kuliah juga memiliki keunggulan lainnya seperti pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi.