Presiden Prabowo Subianto Meningkatkan Jumlah Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Sampai 3 Orang, Apa Artinya?
Dalam upaya meningkatkan partisipasi dan pengawasan dari daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat, Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk menambah jumlah Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) menjadi 3 orang.
Menurut Sultan Bachtiar Najamudin, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), penambahan Wamendagri ini sangat relevan dengan kompleksitas geografis dan sosiologis Indonesia saat ini. Negara Republik Indonesia memiliki luas yang sangat luas dan karakter budaya yang beragam, sehingga perlu adanya wakil yang dapat mewakili kebutuhan dan kepentingan daerah-derah tersebut.
"Dalam rangka meningkatkan perhatian politik, pemerataan pembangunan ekonomi yang efektif dan memperkuat persatuan nasional, pemerintah pusat perlu hadir langsung untuk memahami dinamika sosiologis di setiap wilayah secara cepat," ujar Sultan.
Penambahan Wamendagri ini juga berarti bahwa setiap daerah akan mendapatkan perhatian dan pemerataan pembangunan ekonomi dari pusat yang lebih efektif. Dengan demikian, dapat terjadi percepatan realisasi dan pengawasan semua program pemerintah di setiap daerah secara merata.
Menurut Sultan, penambahan Wamendagri ini juga terkait dengan gagasan inovasi demokrasi yang direkomendasikan dalam buku 'Green Democracy'. Gagasan ini melibatkan struktur kepemimpinan nasional yang sesuai dengan pendekatan kewilayahan, sehingga dapat terjadi percepatan realisasi dan pengawasan program pemerintah di setiap daerah.
"Tentunya argumentasi usulan ini sama dengan penetapan jumlah Wamendagri. Agar terpenuhi asas keadilan sosial politik yang inklusif dan akomodatif serta memperkuat persatuan nasional," terangnya.
Dengan demikian, penambahan Wamendagri menjadi langkah yang tepat untuk meningkatkan partisipasi dan pengawasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat.
Dalam upaya meningkatkan partisipasi dan pengawasan dari daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat, Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk menambah jumlah Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) menjadi 3 orang.
Menurut Sultan Bachtiar Najamudin, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), penambahan Wamendagri ini sangat relevan dengan kompleksitas geografis dan sosiologis Indonesia saat ini. Negara Republik Indonesia memiliki luas yang sangat luas dan karakter budaya yang beragam, sehingga perlu adanya wakil yang dapat mewakili kebutuhan dan kepentingan daerah-derah tersebut.
"Dalam rangka meningkatkan perhatian politik, pemerataan pembangunan ekonomi yang efektif dan memperkuat persatuan nasional, pemerintah pusat perlu hadir langsung untuk memahami dinamika sosiologis di setiap wilayah secara cepat," ujar Sultan.
Penambahan Wamendagri ini juga berarti bahwa setiap daerah akan mendapatkan perhatian dan pemerataan pembangunan ekonomi dari pusat yang lebih efektif. Dengan demikian, dapat terjadi percepatan realisasi dan pengawasan semua program pemerintah di setiap daerah secara merata.
Menurut Sultan, penambahan Wamendagri ini juga terkait dengan gagasan inovasi demokrasi yang direkomendasikan dalam buku 'Green Democracy'. Gagasan ini melibatkan struktur kepemimpinan nasional yang sesuai dengan pendekatan kewilayahan, sehingga dapat terjadi percepatan realisasi dan pengawasan program pemerintah di setiap daerah.
"Tentunya argumentasi usulan ini sama dengan penetapan jumlah Wamendagri. Agar terpenuhi asas keadilan sosial politik yang inklusif dan akomodatif serta memperkuat persatuan nasional," terangnya.
Dengan demikian, penambahan Wamendagri menjadi langkah yang tepat untuk meningkatkan partisipasi dan pengawasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat.