Tersangka Gratifikasi DAPD NTB, IJU: Anggota DPRD NTB Ditudik
Kemarin, Penyidik Kejaksaan Ternapati dua orang anggota Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Nusa Tenggara Barat (DAPD) sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Mereka merupakan Ketua DPD DAPD NTB, Indra Jaya Usman alias IJU dan rekan anggota DPRD NTB Muhammad Nashib Ikroman alias MNI.
Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati NTT, Muh. Zulkifli Said, penyidik telah menetapkan kedua tersangka tersebut bersama dewan lainnya dalam kasus ini. Penyelidikan yang dilakukan penyidik bidang pidusa ini terkait dengan dugaan gratifikasi DPRD NTB.
Jaksa menyatakan kedua tersangka tersebut sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Penyelidikan ini mengacu pada dugaan perlubangan uang dan tumpukan uang yang diduga menjadi objek perkara gratifikasi. Keduanya langsung dibawa petugas menuju kendaraan tahanan jaksa untuk menjalani penahanan.
Kemarin, Penyidik Kejaksaan Ternapati dua orang anggota Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Nusa Tenggara Barat (DAPD) sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Mereka merupakan Ketua DPD DAPD NTB, Indra Jaya Usman alias IJU dan rekan anggota DPRD NTB Muhammad Nashib Ikroman alias MNI.
Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati NTT, Muh. Zulkifli Said, penyidik telah menetapkan kedua tersangka tersebut bersama dewan lainnya dalam kasus ini. Penyelidikan yang dilakukan penyidik bidang pidusa ini terkait dengan dugaan gratifikasi DPRD NTB.
Jaksa menyatakan kedua tersangka tersebut sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Penyelidikan ini mengacu pada dugaan perlubangan uang dan tumpukan uang yang diduga menjadi objek perkara gratifikasi. Keduanya langsung dibawa petugas menuju kendaraan tahanan jaksa untuk menjalani penahanan.