KPK Minta Penjelasan Ketua Bappeda Jatim terkait Korupsi Dana Hibah yang Ditambahkan dalam APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
Sebanyak 21 orang dituduh melakukan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim, yang menimpa tahun anggaran 2019-2022. Di antara mereka adalah mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jatim.
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengajukan tindak pidana korupsi terhadap 21 orang tersangka. Salah satunya adalah Bagus Wahyudiono, sementara yang lain merupakan pihak swasta.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 17 orang sebagai pemberi suap dan empat orang sebagai penerima suap. Mereka di antaranya adalah Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan.
Sebanyak 21 orang dituduh melakukan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim, yang menimpa tahun anggaran 2019-2022. Di antara mereka adalah mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jatim.
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengajukan tindak pidana korupsi terhadap 21 orang tersangka. Salah satunya adalah Bagus Wahyudiono, sementara yang lain merupakan pihak swasta.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 17 orang sebagai pemberi suap dan empat orang sebagai penerima suap. Mereka di antaranya adalah Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan.