KPK Memanggil Ketua Bappeda Jatim, Tersangka Korupsi Dana Hibah Terkait Pengurusan APBD Tahun Anggaran 2019-2022
Kemakaman KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah memanggil Mohammad Yasin, kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur (Jatim), terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jatim tahun anggaran 2019-2022.
Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Yasin diperiksa di gedung KPK RI, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, dia belum menjelaskan hal yang didalami oleh penyidik.
Pernyataan Yasin dalam kasus ini masih menjadi kecurigaan bagi KPK. KPK telah menyerang 21 tersangka dan menetapkan mereka sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jatim tahun anggaran 2019-2022.
Sekitar 17 tersangka di antaranya merupakan pihak pemberi suap, sedangkan satu tersangka merupakan pihak penerima. Tersangka yang ditetapkan sebagai pemberi suap termasuk Mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi (KUS), Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad (AS), dan Achmad Iskandar (AI).
Pihak penyidik telah menahan empat tersangka dalam kasus ini, termasuk Hasanuddin (HAS), Jodi Pradana Putra (JPP), Sukar (SUK), dan Wawan Kristiawan (WK).
KPK akan terus menyelidiki dan menindaklanjuti kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jatim tahun anggaran 2019-2022.
Kemakaman KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah memanggil Mohammad Yasin, kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur (Jatim), terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jatim tahun anggaran 2019-2022.
Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Yasin diperiksa di gedung KPK RI, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, dia belum menjelaskan hal yang didalami oleh penyidik.
Pernyataan Yasin dalam kasus ini masih menjadi kecurigaan bagi KPK. KPK telah menyerang 21 tersangka dan menetapkan mereka sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jatim tahun anggaran 2019-2022.
Sekitar 17 tersangka di antaranya merupakan pihak pemberi suap, sedangkan satu tersangka merupakan pihak penerima. Tersangka yang ditetapkan sebagai pemberi suap termasuk Mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi (KUS), Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad (AS), dan Achmad Iskandar (AI).
Pihak penyidik telah menahan empat tersangka dalam kasus ini, termasuk Hasanuddin (HAS), Jodi Pradana Putra (JPP), Sukar (SUK), dan Wawan Kristiawan (WK).
KPK akan terus menyelidiki dan menindaklanjuti kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jatim tahun anggaran 2019-2022.