Dalam rangka revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengingatkan bahwa perpanjangan dana otonomi khusus (otsus) Aceh merupakan wajib. "Sebenarnya masalahnya kan memiliki tahapan mengapa 20 tahun sekali (otsus diperpanjang), itu bukan masalah pertanyaannya diperpanjang atau tidak. Itu wajib diperpanjang", kata Bob Hasan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Bob Hasan setelah pertemuan Baleg DPR RI bersama tokoh masyarakat dan akademisi di Aceh terkait revisi UUPA yang berlangsung di Anjong Mon Mata Meuligoe. Meskipun demikian, kata dia, formulasinya (dana otsus) harus ada pertimbangan baru karena Aceh memiliki kekhususan yang perlu diperjuangkan dalam konteks regulasi atau perundang-undangan.
Bob Hasan juga menjelaskan bahwa proses revisi ini perlu dimatangkan. Ia mengingatkan bahwa NKRI tidak utuh tanpa Aceh dan itu harus dipertahankan di sini. Oleh karena itu, perpanjangan otsus Aceh dalam revisi UUPA tersebut diperlukan.
Namun, usulan besaran perpanjangan otsus yang dia umumkan belum bisa memastikan karena bakal dikaji terlebih dahulu bagaimana pertimbangannya. Sebelumnya, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh telah mengusulkan beberapa poin perubahan ke Baleg, yakni sebanyak delapan pasal dan satu pasal tambahan. Salah satunya soal perpanjangan otsus yang diusulkannya sebesar 2,5 persen dari total DAU Nasional (APBN), tanpa batas waktu.
Pernyataan ini disampaikan oleh Bob Hasan setelah pertemuan Baleg DPR RI bersama tokoh masyarakat dan akademisi di Aceh terkait revisi UUPA yang berlangsung di Anjong Mon Mata Meuligoe. Meskipun demikian, kata dia, formulasinya (dana otsus) harus ada pertimbangan baru karena Aceh memiliki kekhususan yang perlu diperjuangkan dalam konteks regulasi atau perundang-undangan.
Bob Hasan juga menjelaskan bahwa proses revisi ini perlu dimatangkan. Ia mengingatkan bahwa NKRI tidak utuh tanpa Aceh dan itu harus dipertahankan di sini. Oleh karena itu, perpanjangan otsus Aceh dalam revisi UUPA tersebut diperlukan.
Namun, usulan besaran perpanjangan otsus yang dia umumkan belum bisa memastikan karena bakal dikaji terlebih dahulu bagaimana pertimbangannya. Sebelumnya, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh telah mengusulkan beberapa poin perubahan ke Baleg, yakni sebanyak delapan pasal dan satu pasal tambahan. Salah satunya soal perpanjangan otsus yang diusulkannya sebesar 2,5 persen dari total DAU Nasional (APBN), tanpa batas waktu.