Dalam rangka peningkatan kinerja BUMN, Presiden Prabowo Subianto terang-terang mengatakan bahwa ia telah mengubah regulasi agar warga negara asing (WNA) atau ekspatriat dapat menjabat sebagai pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan perusahaan-perusahaan milik pemerintah sehingga sesuai dengan standar bisnis internasional.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa penunjukan ekspatriat sebagai direksi BUMN bukan lagi berkaitan dengan asal usul paspor. Ia juga menyatakan bahwa pemimpin BUMN diharapkan memiliki keahlian dan pengalaman yang mendalam dalam bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, dan manajemen perusahaan paling singkat 30 tahun.
Penyelenggaraan Forbes Global CEO Conference menemukan dua WNA dari luar negeri yang ditunjuk sebagai direktur keuangan dan manajemen risiko PT Garuda Indonesia. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan perusahaan dalam mengelola keuangan dan melakukan transformasi bisnis.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan menyatakan bahwa penunjukan ekspatriat sebagai direktur BUMN dapat menjadi opsi yang baik jika ditinjau dari perspektif strategis. Namun ia juga menekankan pentingnya adanya pengawasan ketat dan transparansi dalam pengelolaan perusahaan agar tidak ada praktik korupsi atau tata kelola buruk.
Sementara itu, ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Sugiyono Madelan Ibrahim menyatakan bahwa penunjukan WNA sebagai direktur BUMN menyalahi aturan Undang-Undang (UU) BUMN Perubahan Keempat. Ia juga mengutip pasal yang berhubungan dengan syarat agar seseorang dapat menjabat sebagai direktur BUMN adalah bahwa orang tersebut harus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
"Memang tidak ada ketentuan pelibatan Warga Negara Asing sebagai pimpinan BUMN pada UU BUMN Perubahan Keempat. Demikian setahu saya, berdasarkan ketentuan tertulis dalam Undang-Undang BUMN Perubahan Keempat," katanya.
Akhirnya, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat menyatakan bahwa penunjukan WNA sebagai direktur BUMN tidak dapat dijadikan sebagai solusi untuk mengatasi masalah dasar yang ada dalam pengelolaan BUMN. Ia juga menekankan pentingnya adanya perubahan sistem dan budaya organisasi agar dapat meningkatkan kinerja dan efisiensi perusahaan.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa penunjukan ekspatriat sebagai direksi BUMN bukan lagi berkaitan dengan asal usul paspor. Ia juga menyatakan bahwa pemimpin BUMN diharapkan memiliki keahlian dan pengalaman yang mendalam dalam bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, dan manajemen perusahaan paling singkat 30 tahun.
Penyelenggaraan Forbes Global CEO Conference menemukan dua WNA dari luar negeri yang ditunjuk sebagai direktur keuangan dan manajemen risiko PT Garuda Indonesia. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan perusahaan dalam mengelola keuangan dan melakukan transformasi bisnis.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan menyatakan bahwa penunjukan ekspatriat sebagai direktur BUMN dapat menjadi opsi yang baik jika ditinjau dari perspektif strategis. Namun ia juga menekankan pentingnya adanya pengawasan ketat dan transparansi dalam pengelolaan perusahaan agar tidak ada praktik korupsi atau tata kelola buruk.
Sementara itu, ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Sugiyono Madelan Ibrahim menyatakan bahwa penunjukan WNA sebagai direktur BUMN menyalahi aturan Undang-Undang (UU) BUMN Perubahan Keempat. Ia juga mengutip pasal yang berhubungan dengan syarat agar seseorang dapat menjabat sebagai direktur BUMN adalah bahwa orang tersebut harus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
"Memang tidak ada ketentuan pelibatan Warga Negara Asing sebagai pimpinan BUMN pada UU BUMN Perubahan Keempat. Demikian setahu saya, berdasarkan ketentuan tertulis dalam Undang-Undang BUMN Perubahan Keempat," katanya.
Akhirnya, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat menyatakan bahwa penunjukan WNA sebagai direktur BUMN tidak dapat dijadikan sebagai solusi untuk mengatasi masalah dasar yang ada dalam pengelolaan BUMN. Ia juga menekankan pentingnya adanya perubahan sistem dan budaya organisasi agar dapat meningkatkan kinerja dan efisiensi perusahaan.