Menurut Sanny Iskandar, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), keterbatasan penetapan upah 2026 sudah berdampak pada keputusan banyak perusahaan untuk melakukan relokasi pabrik. "Situasi ini memang tidak diinginkan dan bahkan bisa membuat industri kita mengambil langkah mundur," kata dia.
Banyaknya relokasi ini tak hanya terbatas pada kota-kota di Indonesia, tetapi juga menyebar ke luar negeri. Contohnya adalah perusahaan yang awalnya beroperasi di Indonesia kemudian pindah ke Vietnam untuk mendapatkan kepastian usaha yang lebih baik.
Sanny mengakui bahwa ini akan memberikan dampak negatif pada industri manufaktur di Indonesia, terutama bagi industri padat karya. "Banyak perusahaan kita sudah melakukan relokasi ke luar negeri karena upah di Indonesia tidak bisa memenuhi kebutuhan," katanya.
Selain itu, Sanny juga menyebutkan bahwa ketidaksesuaian antara upah minimum dengan kondisi usaha juga berperan dalam membuat industri di Indonesia mengalami relokasi. Pada saat ini, 60-70 persen pekerja Indonesia masih bekerja di sektor informal dan menerima upah yang cenderung lebih rendah daripada upah minimum.
Diperlukan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan perbaikan iklim kemudahan berusaha untuk mengatasi masalah ini. "Karena komponen cost kita bukan hanya dilihat dari upah, tetapi juga dari kesulitan atau kemudahan berusaha di Indonesia sendiri," kata Anne Patricia, Ketua Bidang Perdagangan Apindo.
Jadi, agar tidak tersisih dari peta relokasi industri global, perlu ada peningkatan kualitas sumber daya manusia dan perbaikan iklim kemudahan berusaha.
Banyaknya relokasi ini tak hanya terbatas pada kota-kota di Indonesia, tetapi juga menyebar ke luar negeri. Contohnya adalah perusahaan yang awalnya beroperasi di Indonesia kemudian pindah ke Vietnam untuk mendapatkan kepastian usaha yang lebih baik.
Sanny mengakui bahwa ini akan memberikan dampak negatif pada industri manufaktur di Indonesia, terutama bagi industri padat karya. "Banyak perusahaan kita sudah melakukan relokasi ke luar negeri karena upah di Indonesia tidak bisa memenuhi kebutuhan," katanya.
Selain itu, Sanny juga menyebutkan bahwa ketidaksesuaian antara upah minimum dengan kondisi usaha juga berperan dalam membuat industri di Indonesia mengalami relokasi. Pada saat ini, 60-70 persen pekerja Indonesia masih bekerja di sektor informal dan menerima upah yang cenderung lebih rendah daripada upah minimum.
Diperlukan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan perbaikan iklim kemudahan berusaha untuk mengatasi masalah ini. "Karena komponen cost kita bukan hanya dilihat dari upah, tetapi juga dari kesulitan atau kemudahan berusaha di Indonesia sendiri," kata Anne Patricia, Ketua Bidang Perdagangan Apindo.
Jadi, agar tidak tersisih dari peta relokasi industri global, perlu ada peningkatan kualitas sumber daya manusia dan perbaikan iklim kemudahan berusaha.