Kerugian Negara Belum Dihitung, PT di Sumut Kembalikan Rp150 M

Medan, Kasus Penjualan Lahan Aset Negara Dua Perusahaan Kembalikan Rp150 Miliar
---------------------------

Pengembalian kerugian keuangan negara dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dan PT PN I dengan nilai total Rp 150 miliar terkait dugaan penjualan lahan aset PTPN I seluas 8.077 hektare ke PT Ciputra Land untuk pembangunan perumahan mewah Citra Land.

Kemarin, tim penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari PT DMKR dan PT PN I. Pengembalian uang itu terkait kasus dugaan penjualan lahan aset PTPN I yang melibatkan petinggi anak perusahaan perkebunan itu, PT Nusa Dua Propetindo (NDP), yang ditangani Kejati Sumut.

Aspidsus Kejati Sumut Mochamad Jefry, menyatakan bahwa penyidik akan terus menunggu upaya pengembalian kerugian keuangan negara. Pengembalian uang itu merupakan hal yang positif sehingga secara tidak langsung telah membantu tim penyidik dalam upaya pengembalian dan penyelamatan kerugian keuangan negara.

"Jaksa berupaya tidak semata-mata menghukum para pelaku tetapi juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara," kata Harli Siregar, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut.

Jadi, apa yang terjadi di balik kasus ini?
Kasus penjualan lahan aset negara yang melibatkan PT DMKR dan PT PN I terkait dengan perubahan status lahan aset PTPN I yang seluas 8.077 hektare ke PT Ciputra Land untuk pembangunan perumahan mewah Citra Land.

Namun, ada tiga tersangka yakni IS selaku Direktur PT NDP, ASK selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Tahun 2022-2024, dan ARL selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023-2025 yang diduga terlibat dalam penjualan aset PTPN I.

Mereka diduga mengalihkan aset PTPN I melalui kerja sama antara PT NDP dan PT Ciputra Land dengan pola Kerja Sama Operasional (KSO). Ada tiga lokasi lahan dengan total seluas 8.077 hektare. Delapan ribuan hektare itu terdiri atas 2.514 hektare pengembangan residensial dan 5.563 hektare kawasan bisnis dan industri hijau.

Jadi, bagaimana halnya kejadian ini?
Dari HGU yang diusulkan menjadi HGB ada sekitar 93,8 hektare, ada kewajiban dari pihak-pihak terkait untuk menyerahkan 20 persen jadi sekitar 18 hektare menjadi hak negara. Padahal sesuai ketentuan, PT NDP wajib menyerahkan minimal 20 persen dari lahan HGU yang diubah menjadi HGB kepada negara sebagai kompensasi revisi tata ruang.

Hingga berita ini ditulis, PTPN 1 dan PT DMKR belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus yang tengah diusut Kejati Sumut.
 
Gue pikir ini gampang banget caranya penjual aset negara ke orang lain. Gue bayangkan jika gue punya tanah gue, tapi ada teman yang mau beli dengan harga murah dan kemudian jual kembali ke aku dengan harga tinggi, aku kira aku akan kecewa kan? Tapi di sini ada perbedaan, karena penjual aset negara itu bukan biasa-biasa aja, tapi juga terlibat dengan korupsi. Jadi, kita harus tetap waspada dan berharap justru mereka yang terlibat ini akan ditebusnya dengan uang yang telah kembali ke negara ๐Ÿ˜’
 
Wah, aku pikir apa yang paling mengonyohong gini adalah kisahnya. Aku suka banget mendengar tentang kisah petualangan. Pada suatu hari aku pergi liburan ke pulau Lombok dan aku jatuh cinta dengan ombak di Pantai Seger. Aku pikir aku bisa mengajarnya, tapi malah aku terjebak oleh pasang surut. Haha... Aku lupa pernah makan siomay apa lagi?
 
Hebat banget pengembalian uang Rp150 miliar itu! Tapi apa yang terjadi sebelumnya? Kenapa ada kerugian keuangan negara sampai 150 miliar? ๐Ÿค‘๐Ÿ‘€ Saya pikir itu karena ada kesalahan dalam penjualan lahan aset negara. Kalau tidak salah, siapa yang bertanggung jawab? ๐Ÿค”
 
Apa kabar, kasus ini terasa susah untuk dipahami ๐Ÿ˜’. Pertanyaannya adalah kenapa masih banyak korupsi seperti ini? Apakah tidak ada sistem keuangan yang baik? ๐Ÿค” Bahkan sampai ada perusahaan negara yang dijual lahan aset dengan nilai jutaan rupiah tanpa adanya transparansi dan akuntabilitas. Ini bukan hanya mengecewakan masyarakat, tapi juga membuat kita merasa bahwa sistem ini tidak bebas dari korupsi ๐Ÿšซ.
 
Saya pikir ada sesuatu yang tidak beres di balik penjualan lahan aset negara itu ๐Ÿค”. Jika PT Ciputra Land membeli lahan tersebut dengan harga apa, maka mengapa ada kerugian keuangan negara sebesar Rp 150 miliar? ๐Ÿค‘

Lahannya itu adalah lahan HGU yang diubah menjadi HGB, artinya sudah ada kewajiban untuk menyerahkan minimal 20 persen kepada negara sebagai kompensasi revisi tata ruang. Jadi, mengapa PT NDP dan PT Ciputra Land tidak memenuhi kewajiban itu? ๐Ÿคทโ€โ™‚๏ธ

Dan yang lebih penting lagi, siapa yang merugikan negara dari penjualan lahan aset ini? Apakah itu PT Ciputra Land, PT DMKR, atau PT PN I? Karena mereka semua terlibat dalam kasus ini, maka salah satu di antaranya pasti harus bertanggung jawab ๐Ÿค.
 
heh, nggak sabar banget ya kalau kerugian negara kembalinya... kayaknya kerugian yang dibawa oleh PT Ciputra Land itu kayak gue coba bilang "Rp 150 miliar = uang dari sate goreng, kalau gue cari Rp 150 miliar dari nasi goreng, pasti jadi nasi krupuk aja" ๐Ÿ˜‚
 
Hmm mungkin kalau gini kerja sama antara PT Ciputra Land & PT Nusa Dua Propetindo (NDP) itu kan tidak benar-benar jelas sih ๐Ÿ˜. Kira-kira ada yang salah atau apa? Mereka kaya mau nggak nulis keterangan resmi apa aja? ๐Ÿค”
 
Mungkin kisah ini sebenarnya gampang dipahami kalau kita lihat dari sudut pandang pengelolaan negara ๐Ÿ“Š. Kalau PT Ciputra Land mau membeli lahan aset PTPN I, tapi ada tiga orang terkait yang berpotensi salah laku dalam penjualan itu, tapi juga ada kompromi yang bisa diambil dari perubahan status lahan aset menjadi HGB ๐ŸŒณ. Yang penting adalah kerugian negara itu kembali ke pemerintah dan kemudian bisa digunakan untuk hal-hal baik seperti infrastruktur atau pendidikan ๐Ÿ“ˆ.
 
Gue pikir nih, apa sih yang salah dengan cara kerja perusahaan-perusahaan itu ๐Ÿค”? Mereka bisa jadi gak sengaja atau apa ya... Nah, gue rasa pentingnya itu adalah contoh kasus-kasus yang harus diwaspadai lagi-lagi. Kita harus selalu waspada dan siap menghadapi masalah-masalah yang mungkin timbul ๐Ÿ’ก
 
Apa sih ya... kalau ada dugaan penjualan lahan aset negara tanpa sepengetahuannya, itu gak bisa dipadukan dengan undang-undang kan? Ada yang bilang PT Ciputra Land sudah memiliki izin untuk pembangunan perumahan mewah Citra Land di atas lahan tersebut... tapi bagaimana kalau tidak ada izin dari pemerintah ya?

Aku pikir ini kasusnya kaya kompleks banget. Mungkin ada yang salah pada sistem manajemen lahan aset negara kita ni...
 
๐Ÿค” apa sih yang terjadi disini? kalau aset negara jadi tujuan penjualan kepada perusahaan swasta, itu gak masuk akal. kenapa kagum juga dengan tim penyidik kejaksaan sumut yang sabar-sabaran menunggu pengembalian kerugian negara. tapi apa yang terjadi sebenarnya? sih bagaimana prosesnya? apakah ada kesempatan bagi mereka untuk mengeluh atau meminta maaf? ๐Ÿค”
 
ini masalah yang serius banget ๐Ÿ™…โ€โ™‚๏ธ. penjualan lahan aset negara tanpa izin dari pemerintah, itu adalah kejahatan yang tidak bisa diterima. kira-kira bagaimana jika kita ganti sandi? atau jangan bayangkan kalau ini benar-benar terjadi, kita semua akan merasa kesal dan kecewa. tapi apa pun yang sudah terjadi, penting juga memastikan agar para pelaku di dalam kasus ini akan dihukum sesuai dengan hukum ๐Ÿš”.

masalahnya lagi, ada kerja sama antara PT NDP dan PT Ciputra Land yang tidak jelas lho. bagaimana caranya mereka bisa mengalihkan aset PTPN I tanpa izin dari pemerintah? itu memang sangat mengecewakan dan membuat kita semua merasa penasaran ๐Ÿค”.

jika ingin penjualan lahan aset negara, perlu ada izin yang jelas dan transparan. jangan lagi seperti ini, di mana kita tidak tahu apa yang terjadi di balik layar. penting juga memastikan agar para pihak terkait telah melakukan semua hal yang harus dilakukan dengan benar ๐Ÿ“.

jadi, dari pandangan saya, ini kasus yang sangat serius dan perlu diatasi dengan segera. kita tidak boleh lagi membiarkan hal seperti ini terjadi di Indonesia ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ.
 
ini kasusnya kaya banget ๐Ÿ˜…. tapi apa yang aku pikir kayak gini, kalau ada dugaan penjualan lahan aset negara tanpa izin benar-benar tidak wajar. kerenanya akses keuangan negara Rp 150 miliar itu bikin aku curiga-curi, apakah benar adanya kerja sama antara PT Ciputra Land dan PT NDP? ๐Ÿค”

dan kerenyahnya pola KSO yang digunakan juga bikin aku merasa penasaran, siapa sih yang bertanggung jawab atas semuanya? ASK atau ARL atau mungkin IS? ๐Ÿคทโ€โ™‚๏ธ

tapi yang jadi jawabannya adalah bagaimana tim penyidik bisa menemukan bukti-bukti yang solid sehingga kasus ini tidak hanya berakhir dengan pengembalian uang saja, tapi juga ada hukuman bagi para pelaku yang terlibat. ๐Ÿ’ช
 
ini kayaknya kisah tentang konsekuensi dari tindakan yang tidak bijak ๐Ÿคฆโ€โ™‚๏ธ. kalau kita jual asekutan negara tanpa izin, itu seperti bermain dengan api dan pasti bakal menyebabkan kekacauan ๐Ÿ’ฅ. tapi yang lebih penting, ini juga kisah tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan negara ๐Ÿ“Š. jika kita ingin meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan sumber daya negara, kita harus siap untuk menerima kenyataan dan mengambil tindakan yang tepat ๐Ÿ’ช.

dan ini juga bagian dari pelajaran hidup bahwa tidak ada keuntungan yang dapat didapatkan tanpa komitmen dan kerja keras ๐Ÿ’ผ. jika kita ingin mendapatkan sesuatu, kita harus siap untuk menyerahkan sesuatu pula, seperti waktu, energi, atau bahkan uang ๐Ÿ’ธ.

oh iya, perlu diingat bahwa ini tidak hanya tentang kasus penjualan lahan aset negara, tapi juga tentang pentingnya memahami konsekuensi dari tindakan yang kita lakukan ๐Ÿค”. jadi, kita harus selalu berpikir kritis dan bijak sebelum mengambil keputusan ๐Ÿ’ก.
 
Kalau coba lihat kasus ini, sama seperti krisis HAM pada tahun 90-an, ternyata ada orang yang ingin mengeksploitasi lahan negara untuk kepentingan pribadi. Dan kalau saya pikir, penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati Sumut ini benar-benar baik sekali! Mereka tidak hanya berusaha menghukum pelaku tetapi juga memulihkan kerugian keuangan negara. Saya harap pelaku-pelaku ini akan dihukum sesuai dengan hukum dan kerugian keuangan negara pun bisa dipulihkan ๐Ÿค‘๐Ÿ’ธ
 
Wow ๐Ÿคฏ! Kasus penjualan lahan aset negara seperti ini benar-benar membuat saya terkejut. Berapa lama sampai sekarang kita masih mendengar cerita tentang korupsi dan penjualan lahan negara? Semua lagi karena korupsi dan tidak adanya pengawasan yang baik ๐Ÿคฆโ€โ™‚๏ธ.
 
kembali
Top