Medan, Kasus Penjualan Lahan Aset Negara Dua Perusahaan Kembalikan Rp150 Miliar
---------------------------
Pengembalian kerugian keuangan negara dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dan PT PN I dengan nilai total Rp 150 miliar terkait dugaan penjualan lahan aset PTPN I seluas 8.077 hektare ke PT Ciputra Land untuk pembangunan perumahan mewah Citra Land.
Kemarin, tim penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari PT DMKR dan PT PN I. Pengembalian uang itu terkait kasus dugaan penjualan lahan aset PTPN I yang melibatkan petinggi anak perusahaan perkebunan itu, PT Nusa Dua Propetindo (NDP), yang ditangani Kejati Sumut.
Aspidsus Kejati Sumut Mochamad Jefry, menyatakan bahwa penyidik akan terus menunggu upaya pengembalian kerugian keuangan negara. Pengembalian uang itu merupakan hal yang positif sehingga secara tidak langsung telah membantu tim penyidik dalam upaya pengembalian dan penyelamatan kerugian keuangan negara.
"Jaksa berupaya tidak semata-mata menghukum para pelaku tetapi juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara," kata Harli Siregar, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut.
Jadi, apa yang terjadi di balik kasus ini?
Kasus penjualan lahan aset negara yang melibatkan PT DMKR dan PT PN I terkait dengan perubahan status lahan aset PTPN I yang seluas 8.077 hektare ke PT Ciputra Land untuk pembangunan perumahan mewah Citra Land.
Namun, ada tiga tersangka yakni IS selaku Direktur PT NDP, ASK selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Tahun 2022-2024, dan ARL selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023-2025 yang diduga terlibat dalam penjualan aset PTPN I.
Mereka diduga mengalihkan aset PTPN I melalui kerja sama antara PT NDP dan PT Ciputra Land dengan pola Kerja Sama Operasional (KSO). Ada tiga lokasi lahan dengan total seluas 8.077 hektare. Delapan ribuan hektare itu terdiri atas 2.514 hektare pengembangan residensial dan 5.563 hektare kawasan bisnis dan industri hijau.
Jadi, bagaimana halnya kejadian ini?
Dari HGU yang diusulkan menjadi HGB ada sekitar 93,8 hektare, ada kewajiban dari pihak-pihak terkait untuk menyerahkan 20 persen jadi sekitar 18 hektare menjadi hak negara. Padahal sesuai ketentuan, PT NDP wajib menyerahkan minimal 20 persen dari lahan HGU yang diubah menjadi HGB kepada negara sebagai kompensasi revisi tata ruang.
Hingga berita ini ditulis, PTPN 1 dan PT DMKR belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus yang tengah diusut Kejati Sumut.
---------------------------
Pengembalian kerugian keuangan negara dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dan PT PN I dengan nilai total Rp 150 miliar terkait dugaan penjualan lahan aset PTPN I seluas 8.077 hektare ke PT Ciputra Land untuk pembangunan perumahan mewah Citra Land.
Kemarin, tim penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari PT DMKR dan PT PN I. Pengembalian uang itu terkait kasus dugaan penjualan lahan aset PTPN I yang melibatkan petinggi anak perusahaan perkebunan itu, PT Nusa Dua Propetindo (NDP), yang ditangani Kejati Sumut.
Aspidsus Kejati Sumut Mochamad Jefry, menyatakan bahwa penyidik akan terus menunggu upaya pengembalian kerugian keuangan negara. Pengembalian uang itu merupakan hal yang positif sehingga secara tidak langsung telah membantu tim penyidik dalam upaya pengembalian dan penyelamatan kerugian keuangan negara.
"Jaksa berupaya tidak semata-mata menghukum para pelaku tetapi juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara," kata Harli Siregar, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut.
Jadi, apa yang terjadi di balik kasus ini?
Kasus penjualan lahan aset negara yang melibatkan PT DMKR dan PT PN I terkait dengan perubahan status lahan aset PTPN I yang seluas 8.077 hektare ke PT Ciputra Land untuk pembangunan perumahan mewah Citra Land.
Namun, ada tiga tersangka yakni IS selaku Direktur PT NDP, ASK selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Tahun 2022-2024, dan ARL selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023-2025 yang diduga terlibat dalam penjualan aset PTPN I.
Mereka diduga mengalihkan aset PTPN I melalui kerja sama antara PT NDP dan PT Ciputra Land dengan pola Kerja Sama Operasional (KSO). Ada tiga lokasi lahan dengan total seluas 8.077 hektare. Delapan ribuan hektare itu terdiri atas 2.514 hektare pengembangan residensial dan 5.563 hektare kawasan bisnis dan industri hijau.
Jadi, bagaimana halnya kejadian ini?
Dari HGU yang diusulkan menjadi HGB ada sekitar 93,8 hektare, ada kewajiban dari pihak-pihak terkait untuk menyerahkan 20 persen jadi sekitar 18 hektare menjadi hak negara. Padahal sesuai ketentuan, PT NDP wajib menyerahkan minimal 20 persen dari lahan HGU yang diubah menjadi HGB kepada negara sebagai kompensasi revisi tata ruang.
Hingga berita ini ditulis, PTPN 1 dan PT DMKR belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus yang tengah diusut Kejati Sumut.