Medan, Kasus dugaan penjualan lahan aset milik Pemerintah Negara (PTPN I) yang melibatkan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), PT Nusa Dua Propetindo (NDP) dan PT Ciputra Land di Kabupaten Deli Serdang, Sumut, punya turek turun. Pengembalian Rp 150 miliar dari PT DMKR dihantamkan oleh tim penyidik Kejati Sumut, yang saat ini sedang menunggu upaya pengembalian dugaan kerugian negara.
Kasus ini terkait dengan penjualan lahan aset PTPN I sebesar 8.077 hektare kepada PT Ciputra Land untuk pembangunan perumahan mewah Citra Land. Dalam proses ini, ada tiga lokasi lahan yang dibeli PT Ciputra Land bertotal seluas 8.077 hektare. Delapan ribuan hektare itu terdiri atas 2.514 hektare pengembangan residensial dan 5.563 hektare kawasan bisnis dan industri hijau.
Namun, di sisi lain, ada tiga tersangka yakni IS selaku Direktur PT NDP, ASK selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Tahun 2022-2024, dan ARL selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023-2025, yang diduga terlibat dalam penjualan aset PTPN I tersebut.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni IS selaku Direktur PT NDP, ASK selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Tahun 2022-2024, dan ARL selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023-2025.
Kasus ini terkait dengan penjualan lahan aset PTPN I sebesar 8.077 hektare kepada PT Ciputra Land untuk pembangunan perumahan mewah Citra Land. Dalam proses ini, ada tiga lokasi lahan yang dibeli PT Ciputra Land bertotal seluas 8.077 hektare. Delapan ribuan hektare itu terdiri atas 2.514 hektare pengembangan residensial dan 5.563 hektare kawasan bisnis dan industri hijau.
Namun, di sisi lain, ada tiga tersangka yakni IS selaku Direktur PT NDP, ASK selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Tahun 2022-2024, dan ARL selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023-2025, yang diduga terlibat dalam penjualan aset PTPN I tersebut.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni IS selaku Direktur PT NDP, ASK selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Tahun 2022-2024, dan ARL selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023-2025.