Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tak lagi memperbanyak membicarakan sosok Mr J yang dianggap sebagai Ketua Dewan Pembina partainya. Walaupun sering dikaitkan dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, namun hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari PSI tentang pengisian posisi tersebut.
Kaesang Pangerep, anak Jokowi yang juga Ketua Umum PSI, telah menyebut nama Mr J beberapa kali sebagai calon Ketua Dewan Pembina. Namun, tidak ada kabar apakah sosok ini benar-benar mengambil alih jawatan tersebut.
Selama Rakernas PSI di Makassar, Sulawesi Selatan yang berakhir pada Sabtu (31/1), tidak ada pengumuman tentang Dewan Pembina. Meski demikian, Jokowi telah menyampaikan pengarahan kepada kader partai dengan menyinggung sosok Mr J tersebut.
Sekretaris Jenderal PSI, Raja Juli Antoni, mengatakan hingga saat ini belum ada keputusan resmi tentang pengisian posisi Ketua Dewan Pembina. "Kan belum ada, belum diumumkan," ujarnya setelah penutupan Rakernas.
Pernyataan seperti itu bertentangan dengan keterangan Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, yang menyebut "ketuanya belum datang". Namun, menurut Raja Juli, pernyataan tersebut merujuk pada belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) resmi.
Kaesang Pangerep, anak Jokowi yang juga Ketua Umum PSI, telah menyebut nama Mr J beberapa kali sebagai calon Ketua Dewan Pembina. Namun, tidak ada kabar apakah sosok ini benar-benar mengambil alih jawatan tersebut.
Selama Rakernas PSI di Makassar, Sulawesi Selatan yang berakhir pada Sabtu (31/1), tidak ada pengumuman tentang Dewan Pembina. Meski demikian, Jokowi telah menyampaikan pengarahan kepada kader partai dengan menyinggung sosok Mr J tersebut.
Sekretaris Jenderal PSI, Raja Juli Antoni, mengatakan hingga saat ini belum ada keputusan resmi tentang pengisian posisi Ketua Dewan Pembina. "Kan belum ada, belum diumumkan," ujarnya setelah penutupan Rakernas.
Pernyataan seperti itu bertentangan dengan keterangan Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, yang menyebut "ketuanya belum datang". Namun, menurut Raja Juli, pernyataan tersebut merujuk pada belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) resmi.