pixeltembok
New member
Kejari Pandeglang Tangkap Tiga Orang dalam Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN
Pandeglang, (7/10) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif di Bank BUMN. Tersangka-tersangka itu adalah Tomy Payumi, Supriyadi, dan Agitya Fahsya Rahadian.
Menurut Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildan, awalnya jaksa menangkap dua orang tersangka, yaitu Agitya dan Supriyadi. Namun, Tomy melarikan diri dan kemudian ditetapkan sebagai DPO (Direktur Utama Perusahaan). Pada Senin kemarin, tim tangkap buron berhasil menangkap Tomy di Jakarta.
Wildan menjelaskan bahwa Agitya, yang merupakan pihak internal bank, meminta dua tersangka mencari nasabah agar meminjam uang ke bank melalui sistem kredit usaha rakyat (KUR). Atas perintah itu, Tomy dan Supriyadi kemudian mencari calon nasabah.
"Agitya meminta kepada calo dalam hal ini Tomy dan Supriyadi untuk mencari nasabah, keduanya juga memanipulasi data nasabah," ucap Wildan.
Dalam kasus ini, para tersangka menciptakan kredit fiktif dengan jumlah yang sangat besar. Setelah proses pencairan yang telah ditetapkan, para nasabah itu tidak mendapatkan uang. Menurut Wildan, uang hasil pencairan itu digunakan oleh para tersangka.
"Nasabah ini tidak menerima uang sepeser pun, mereka menyerahkan persyaratan, uang tidak dinikmati sama sekali akan tetapi hutang tercacat nama nasabah," tambahnya.
Tindakan para tersangka ini dilakukan pada tahun 2021-2022. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta.
"Kerugian mencapai Rp 300 juta," katanya.
Kejari Pandeglang akan terus menangani kasus ini dan berusaha untuk membawa para tersangka ke hukum.
Pandeglang, (7/10) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif di Bank BUMN. Tersangka-tersangka itu adalah Tomy Payumi, Supriyadi, dan Agitya Fahsya Rahadian.
Menurut Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildan, awalnya jaksa menangkap dua orang tersangka, yaitu Agitya dan Supriyadi. Namun, Tomy melarikan diri dan kemudian ditetapkan sebagai DPO (Direktur Utama Perusahaan). Pada Senin kemarin, tim tangkap buron berhasil menangkap Tomy di Jakarta.
Wildan menjelaskan bahwa Agitya, yang merupakan pihak internal bank, meminta dua tersangka mencari nasabah agar meminjam uang ke bank melalui sistem kredit usaha rakyat (KUR). Atas perintah itu, Tomy dan Supriyadi kemudian mencari calon nasabah.
"Agitya meminta kepada calo dalam hal ini Tomy dan Supriyadi untuk mencari nasabah, keduanya juga memanipulasi data nasabah," ucap Wildan.
Dalam kasus ini, para tersangka menciptakan kredit fiktif dengan jumlah yang sangat besar. Setelah proses pencairan yang telah ditetapkan, para nasabah itu tidak mendapatkan uang. Menurut Wildan, uang hasil pencairan itu digunakan oleh para tersangka.
"Nasabah ini tidak menerima uang sepeser pun, mereka menyerahkan persyaratan, uang tidak dinikmati sama sekali akan tetapi hutang tercacat nama nasabah," tambahnya.
Tindakan para tersangka ini dilakukan pada tahun 2021-2022. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta.
"Kerugian mencapai Rp 300 juta," katanya.
Kejari Pandeglang akan terus menangani kasus ini dan berusaha untuk membawa para tersangka ke hukum.