Kepala Dinkes DKI Jakarta: Raperda Kawasan Tanpa Rokok Belum Final

Pemerintah DKI Jakarta Mengatur Kawasan Tanpa Rokok, Pedagang Khawatir Rugi

Bisnis di kota ini mulai menjadi lebih 'hijau' dengan peraturan baru yang melarang rokok di beberapa area. Pasal 14 Raperda KTR, yang berlaku di Jakarta Raya, menyebutkan bahwa pasar tradisional dan tempat umum lainnya harus menjadi kawasan tanpa rokok.

Namun, asosiasi pedagang di Indonesia, APPSI, menyoroti kekhawatiran mereka. Menurut Sekjen APPSI, Mujiburohman, penerapan peraturan ini akan mengurangi pendapatan pedagang. "Dari sisi pedagang, kami keberatan jika pasar tradisional dimasukkan dalam perluasan KTR," kata dia.

Mujiburohman juga menilai bahwa pasal 17 Raperda KTR, yang melarang penjualan rokok di radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, berpotensi mengancam mata pencaharian 12 juta pedagang yang tersebar di 38 provinsi. "Kami tidak setuju dengan aturan tersebut. Pemerintah seharusnya fokus pada pengaturan kawasan tanpa rokok, bukan pelarangan," klaim dia.

Menurut Mujiburohman, perlu ada penyesuaian sehingga pedagang dapat terus menjalankan bisnis mereka. "Atur tempat merokok seadil mungkin, bukan melarang tempat berjualan. Ini menyangkut penghidupan pedagang dan keluarganya," kata dia.

Namun, peraturan ini masih belum menjadi kebijakan yang terpilih, karena masih dalam tahap finalisasi. "Raperda KTR belum menjadi kebijakan yang terpilih sejak awal," kata sumber di Dinkes DKI Jakarta.
 
Pemerintah harus lebih teliti lagi dalam membuat peraturan baru. Mereka gak bisa memaksa semua pedagang untuk menutup toko karena gak mau rokok. Saya rasa perlu ada penyesuaian, seperti buat tempat merokok yang jelas dan terpisah dari area berjualan. Gak bisa dipaksakan agar pedagang terus menjalankan bisnis di daerah yang gak suka rokok.
 
aku pikir gampang banget pemerintah buat aturan ini, tapi ternyata nggak semua orang setuju... sepertinya pedagang-pedagang tidak terlalu suka dengan ide ini. aku pikir perlu ada penyesuaian agar mereka bisa terus menjalankan bisnisnya. mungkin tempat merokok harus dibatasi, bukan semua pasar tradisional yang dimasukkan ke dalam kawasan tanpa rokok...
 
Aku pikir gak tepat kalau pemerintah mulai membatasi rokok hanya di kawasan tertentu, apa lagi kalau itu juga mempengaruhi bisnis pedagang yang banyak. Aku bayangkan kalau jika pedagang harus menutup toko karena tidak bisa rokok, mereka akan kehabisan uang dan keluarganya yang tergantung pada bisnis itu.

Aku setuju bahwa Jakarta perlu menjadi kota yang lebih sehat dan bersih, tapi cara pemerintah harusnya lebih cerdas. Mungkin kalau ada tempat umum yang tidak boleh rokok, tapi ada juga penyesuaian seperti itu bisa dilakukan di pasar tradisional dengan aturan yang lebih fleksibel. Jadi pedagang tidak terlalu terpengaruh oleh peraturan ini.
 
Aku pikir kalau pemerintah gini harus melihat dari perspektif pedagang ya, bukan hanya fokus pada kesehatan masyarakat dan lingkungan. Kalau diatur tidak ada tempat merokok, tentu saja akan banyak pedagang yang merugi. Bayangkan jika kamu punya usaha kecil-kecilan, seperti penjual keripik atau sate, kamu harus menutup bisnismu kalau ada penjualan rokok di dekatnya. Aku pikir sebaiknya ada aturan yang lebih terencana, seperti penempatan tempat merokok tertentu saja, bukan semua tempat umum.
 
Aku pikir pemerintah DKI Jakarta ini jadi gila banget! Tahu kan kalau Jakarta udah begitu panas dan basah, lalu nanti mau rokok di pasar? Aku rasa ini sengaja ngebawa permasalahan untuk negara. Pedagang yang ngelilingi kota ini udah ada banyak masalah, kayaknya ini sengaja ngebantu mereka gak bisa buat uang.

Aku punya ide sendiri, kalau mau kawasan tanpa rokok, jangan lupa juga tempat makan! Apa lagi di Jakarta yang sudah begitu mahal. Kalau pedagang harus berhenti jual rokok, aku rasa mereka udah gak bisa buat uang dari sisa bisnisnya.
 
kembali
Top