Pemerintah DKI Jakarta Mengatur Kawasan Tanpa Rokok, Pedagang Khawatir Rugi
Bisnis di kota ini mulai menjadi lebih 'hijau' dengan peraturan baru yang melarang rokok di beberapa area. Pasal 14 Raperda KTR, yang berlaku di Jakarta Raya, menyebutkan bahwa pasar tradisional dan tempat umum lainnya harus menjadi kawasan tanpa rokok.
Namun, asosiasi pedagang di Indonesia, APPSI, menyoroti kekhawatiran mereka. Menurut Sekjen APPSI, Mujiburohman, penerapan peraturan ini akan mengurangi pendapatan pedagang. "Dari sisi pedagang, kami keberatan jika pasar tradisional dimasukkan dalam perluasan KTR," kata dia.
Mujiburohman juga menilai bahwa pasal 17 Raperda KTR, yang melarang penjualan rokok di radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, berpotensi mengancam mata pencaharian 12 juta pedagang yang tersebar di 38 provinsi. "Kami tidak setuju dengan aturan tersebut. Pemerintah seharusnya fokus pada pengaturan kawasan tanpa rokok, bukan pelarangan," klaim dia.
Menurut Mujiburohman, perlu ada penyesuaian sehingga pedagang dapat terus menjalankan bisnis mereka. "Atur tempat merokok seadil mungkin, bukan melarang tempat berjualan. Ini menyangkut penghidupan pedagang dan keluarganya," kata dia.
Namun, peraturan ini masih belum menjadi kebijakan yang terpilih, karena masih dalam tahap finalisasi. "Raperda KTR belum menjadi kebijakan yang terpilih sejak awal," kata sumber di Dinkes DKI Jakarta.
Bisnis di kota ini mulai menjadi lebih 'hijau' dengan peraturan baru yang melarang rokok di beberapa area. Pasal 14 Raperda KTR, yang berlaku di Jakarta Raya, menyebutkan bahwa pasar tradisional dan tempat umum lainnya harus menjadi kawasan tanpa rokok.
Namun, asosiasi pedagang di Indonesia, APPSI, menyoroti kekhawatiran mereka. Menurut Sekjen APPSI, Mujiburohman, penerapan peraturan ini akan mengurangi pendapatan pedagang. "Dari sisi pedagang, kami keberatan jika pasar tradisional dimasukkan dalam perluasan KTR," kata dia.
Mujiburohman juga menilai bahwa pasal 17 Raperda KTR, yang melarang penjualan rokok di radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, berpotensi mengancam mata pencaharian 12 juta pedagang yang tersebar di 38 provinsi. "Kami tidak setuju dengan aturan tersebut. Pemerintah seharusnya fokus pada pengaturan kawasan tanpa rokok, bukan pelarangan," klaim dia.
Menurut Mujiburohman, perlu ada penyesuaian sehingga pedagang dapat terus menjalankan bisnis mereka. "Atur tempat merokok seadil mungkin, bukan melarang tempat berjualan. Ini menyangkut penghidupan pedagang dan keluarganya," kata dia.
Namun, peraturan ini masih belum menjadi kebijakan yang terpilih, karena masih dalam tahap finalisasi. "Raperda KTR belum menjadi kebijakan yang terpilih sejak awal," kata sumber di Dinkes DKI Jakarta.