Pemerintah DKI Jakarta Tidak Menyakiti Pasar Tradisional dengan Rokerda Kawasan Tanpa Rokok, Kata Kepala Dinkes
Gubernur DKI Jakarta menegaskan bahwa raperda kawasan tanpa rokok belum menjadi peraturan yang resmi. Meskipun ada pasal dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang menyebut pasar tradisional sebagai tempat umum tanpa rokok, hal tersebut belum menjadi implementasi yang pasti.
Mujiburohman, Sekjen Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), mengungkapkan kekhawatiran pedagang. Menurutnya, penerapan pasar tradisional sebagai kawasan tanpa rokok akan mengurangi pendapatan mereka. Sampai saat ini, APPSI belum dundang atau dimintai masukan oleh legislatif maupun eksekutif.
"Kami tidak setuju dengan aturan seperti itu," kata Mujiburohman. "Pemerintah seharusnya fokus pada pengaturan, bukan pelarangan. Atur tempat merokok seadil mungkin, bukan melarang tempat berjualan. Ini menyangkut penghidupan pedagang dan keluarganya."
APPSI juga menyoroti pasal 17 Raperda KTR yang mengatur penerapan zonasi dengan melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Menurut Mujiburohman, aturan tersebut berpotensi mengancam mata pencaharian 12 juta pedagang yang tersebar di 38 provinsi.
"Bagaimana mungkin aturan seperti itu diterapkan? Kami tidak setuju," klaim dia.
Gubernur DKI Jakarta menegaskan bahwa raperda kawasan tanpa rokok belum menjadi peraturan yang resmi. Meskipun ada pasal dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang menyebut pasar tradisional sebagai tempat umum tanpa rokok, hal tersebut belum menjadi implementasi yang pasti.
Mujiburohman, Sekjen Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), mengungkapkan kekhawatiran pedagang. Menurutnya, penerapan pasar tradisional sebagai kawasan tanpa rokok akan mengurangi pendapatan mereka. Sampai saat ini, APPSI belum dundang atau dimintai masukan oleh legislatif maupun eksekutif.
"Kami tidak setuju dengan aturan seperti itu," kata Mujiburohman. "Pemerintah seharusnya fokus pada pengaturan, bukan pelarangan. Atur tempat merokok seadil mungkin, bukan melarang tempat berjualan. Ini menyangkut penghidupan pedagang dan keluarganya."
APPSI juga menyoroti pasal 17 Raperda KTR yang mengatur penerapan zonasi dengan melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Menurut Mujiburohman, aturan tersebut berpotensi mengancam mata pencaharian 12 juta pedagang yang tersebar di 38 provinsi.
"Bagaimana mungkin aturan seperti itu diterapkan? Kami tidak setuju," klaim dia.