Kepala Dinkes DKI Jakarta: Raperda Kawasan Tanpa Rokok Belum Final, Aduan Pedagang Terus Berlanjut
Dalam beberapa minggu terakhir, aduan pedagang di seluruh Indonesia telah menjadi topik perdebatan yang semakin panas. Salah satu isu yang menimbulkan kekhawatiran adalah pasal 14 Raperda KTR yang mengatur pasar tradisional sebagai salah satu tempat umum kawasan tanpa rokok. Menurut Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), penerapan aturan ini akan membawa dampak negatif bagi pedagang.
"Sekarang, pasar tradisional diwajibkan menjadi tempat umum kawasan tanpa rokok. Ini berarti bahwa pedagang akan kehilangan pendapatan mereka karena penjualan rokok," kata Sekjen APPSI, Mujiburohman. Menurutnya, aplikasi aturan ini akan mengurangi pendapatan 12 juta pedagang yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Kami tidak setuju dengan penerapan aturan seperti itu. Pemerintah seharusnya fokus pada pengaturan kawasan tanpa rokok, bukan pelarangan," kata Mujiburohman. Menurut dia, pemerintah harus menilai keberlanjutan dampak dari aturan ini dan tidak hanya memperbesar kompleksitas regulasi.
Menurut APPSI, pasal 17 Raperda KTR juga berpotensi mengancam mata pencaharian pedagang. Akan tetapi, perlu diingat bahwa aduan pedagang harus didengarkan dengan teliti dan masukan mereka diantisipasi.
Dalam beberapa minggu terakhir, aduan pedagang di seluruh Indonesia telah menjadi topik perdebatan yang semakin panas. Salah satu isu yang menimbulkan kekhawatiran adalah pasal 14 Raperda KTR yang mengatur pasar tradisional sebagai salah satu tempat umum kawasan tanpa rokok. Menurut Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), penerapan aturan ini akan membawa dampak negatif bagi pedagang.
"Sekarang, pasar tradisional diwajibkan menjadi tempat umum kawasan tanpa rokok. Ini berarti bahwa pedagang akan kehilangan pendapatan mereka karena penjualan rokok," kata Sekjen APPSI, Mujiburohman. Menurutnya, aplikasi aturan ini akan mengurangi pendapatan 12 juta pedagang yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Kami tidak setuju dengan penerapan aturan seperti itu. Pemerintah seharusnya fokus pada pengaturan kawasan tanpa rokok, bukan pelarangan," kata Mujiburohman. Menurut dia, pemerintah harus menilai keberlanjutan dampak dari aturan ini dan tidak hanya memperbesar kompleksitas regulasi.
Menurut APPSI, pasal 17 Raperda KTR juga berpotensi mengancam mata pencaharian pedagang. Akan tetapi, perlu diingat bahwa aduan pedagang harus didengarkan dengan teliti dan masukan mereka diantisipasi.