Kepala Dinkes DKI Jakarta: Raperda Kawasan Tanpa Rokok Belum Final

Kepala Dinkes DKI Jakarta: Raperda Kawasan Tanpa Rokok Belum Final, Aduan Pedagang Terus Berlanjut

Dalam beberapa minggu terakhir, aduan pedagang di seluruh Indonesia telah menjadi topik perdebatan yang semakin panas. Salah satu isu yang menimbulkan kekhawatiran adalah pasal 14 Raperda KTR yang mengatur pasar tradisional sebagai salah satu tempat umum kawasan tanpa rokok. Menurut Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), penerapan aturan ini akan membawa dampak negatif bagi pedagang.

"Sekarang, pasar tradisional diwajibkan menjadi tempat umum kawasan tanpa rokok. Ini berarti bahwa pedagang akan kehilangan pendapatan mereka karena penjualan rokok," kata Sekjen APPSI, Mujiburohman. Menurutnya, aplikasi aturan ini akan mengurangi pendapatan 12 juta pedagang yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Kami tidak setuju dengan penerapan aturan seperti itu. Pemerintah seharusnya fokus pada pengaturan kawasan tanpa rokok, bukan pelarangan," kata Mujiburohman. Menurut dia, pemerintah harus menilai keberlanjutan dampak dari aturan ini dan tidak hanya memperbesar kompleksitas regulasi.

Menurut APPSI, pasal 17 Raperda KTR juga berpotensi mengancam mata pencaharian pedagang. Akan tetapi, perlu diingat bahwa aduan pedagang harus didengarkan dengan teliti dan masukan mereka diantisipasi.
 
Pokoknya pasal 14 Raperda KTR ini terlalu berat buat pedagang, aku pikir pemerintah harus lebih teliti dalam membuat kebijakan. Aku lihat banyak komentar dari masyarakat tentang aduan pedagang ini, tapi sepertinya kebanyakan komentar itu hanya tentang kekhawatiran tanpa solusi nyata.

Aku rasa pemerintah harus mencoba memahami masalah pedagang dan tidak hanya memikirkan pendapatan negara. Mereka harus menemukan cara untuk mengurangi dampak dari aduan pedagang ini, seperti memberikan bantuan alternatif bagi pedagang yang kehilangan pendapatan.

Aku juga lihat bahwa aplikasi aturan ini terlalu kompleks, sepertinya pemerintah tidak mempertimbangkan efektivitasnya. Aku harap pemerintah dapat mengembangkan kebijakan yang lebih realistis dan peduli dengan kebutuhan masyarakat. 😊📊
 
Rokok dan pasar tradisional, kapan kawan... 🚭🛍️ Aturan-aturan ini seperti film aksi yang terlalu cepat dan tidak berpikir panjang lebar. Pertama-tama, pemerintah harus memastikan bahwa keberlanjutan dampak dari aturan ini sudah diantisipasi, bukan hanya menganggapnya sebagai opsi yang baik.

Dan apa dengan pedagang yang menolak menerima perubahan ini? Apakah mereka akan dijadikan antagonis dalam film ini? 🤔 Karena, sebenarnya, mereka tidak memiliki pilihan lain selain menerima aturan yang diimpulskan oleh pemerintah. Jadi, kita harus mempertimbangkan sudut pandang mereka juga agar bisa menyelesaikan masalah ini dengan lebih efektif.

Sekarang, apa yang akan menjadi akhir dari film ini? Apakah pedagang akan berhasil melawan aturan yang diimpulskan oleh pemerintah, atau apakah mereka akan harus menerima perubahan ini? 🎥 Tunggu aja keesokan harinya, aku akan menontonnya dengan sabar. 😅
 
Raperda kawasan tanpa rokok itu benar-benar serius ya? Pedagang akan kehilangan pendapatan mereka karena penjualan rokok. Mereka juga tidak mau berubah walaupun pemerintah sudah mulai ajar. Aku pikir ini gampangnya, tapi kalau aku coba perhatikan pasar di sini, sepertinya banyak pedagang yang tidak mau berubah. Mungkin kita perlu membuat aturan yang lebih mudah dipahami dan tidak terlalu serius ya?
 
Saya rasa pemerintah harus lebih teliti dalam membuat aturan ini. Saya melihat ada banyak faktor yang tidak diperhatikan, seperti dampaknya bagi pedagang kecil yang hanya ingin menjalankan usaha mereka dengan baik. Atau mungkin mereka juga belum mempertimbangkan bagaimana caranya mengimplementasikan aturan ini agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Saya masih ingat ketika saya pertama kali melihat Raperda KTR, ada banyak orang yang berpendapat bahwa aturan ini akan membawa dampak positif bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Sekarang, saya tidak yakin lagi.
 
Aku pikir pasal 14 Raperda KTR itu nggak adil banget terhadap pedagang. Mereka sudah lama menjual rokok di pasar tradisional, siapa yang bilangin bahwa mereka harus berhenti? Akan tetapi, aku juga paham tentang kekhawatiran kesehatan masyarakat dan lingkungan. Mungkin pemerintah bisa mencari solusi yang lebih baik, seperti pembuatan area khusus untuk rokok atau penekanan pada edukasi tentang bahaya rokok.

Tapi, aku rasa aplikasi aturan ini harus dilakukan dengan hati-hati, nggak boleh terlalu cepat dalam menerapkannya. Aku harap pemerintah bisa melakukan analisis mendalam tentang dampaknya dan tidak hanya mengikuti tekanan dari luar. Pedagang perlu dihormati dan pendapat mereka diperhatikan.
 
ini kayaknya masih belum paham tentang dampak yang akan terjadi jika pasal 14 Raperda KTR ini dijalankan... apalagi untuk pedagang-pedagang kecil yang belum punya kemampuan untuk beradaptasi dengan perubahan ini... kalau gak bisa beradaptasi, maka pasti ada banyak yang akan kewalahan dan menghilangkan pendapatan mereka... toh aku pikir ini wajib dimasukkan dalam diskusi lebih lanjut, bukan hanya diskusi aja tapi juga harus ada solusi yang tepat untuk pedagang-pedagang ini...
 
kembali
Top