Kepala Dinkes DKI Jakarta: Raperda Kawasan Tanpa Rokok Belum Final
Dalam upaya meningkatkan kesehatan masyarakat, Pemerintah DKI Jakarta telah merancang Raperda (Rencana Pembangunan) KTR (Kawasan Tradisional Rakyat), yang bertujuan untuk mengubah pasar tradisional menjadi kawasan tanpa rokok. Namun, beberapa pihak menyoroti bahwa peraturan ini belum sepenuhnya final dan dapat membawa dampak signifikan bagi pedagang.
Menurut Sekjen Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburohman, penerapan pasar tradisional sebagai kawasan tanpa rokok akan mengurangi pendapatan pedagang. "Dari sisi pedagang, kami keberatan jika pasar tradisional dimasukkan dalam perluasan KTR," katanya. "Ini jelas akan mengurangi pendapatan kami. Sampai saat ini kami belum pernah diundang atau dimintai masukan, baik oleh legislatif maupun eksekutif."
Menurut Mujiburohman, aturan yang menargetkan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak juga dapat membawa dampak signifikan bagi pedagang. "Aturan tersebut berpotensi mengancam mata pencaharian 12 juta pedagang yang tersebar di 38 provinsi," katanya.
Mujiburohman juga menilai bahwa pemerintah harus fokus pada pengaturan kawasan tanpa rokok, bukan pelarangan. "Bagaimana mungkin aturan seperti itu diterapkan? Kami tidak setuju. Pemerintah seharusnya fokus pada pengaturan, bukan pelarangan," klaim dia.
Dengan demikian, APPSI menyerukan agar pemerintah kembali untuk mempertimbangkan pendapat mereka dan melakukan revisi aturan yang telah dirancang.
Dalam upaya meningkatkan kesehatan masyarakat, Pemerintah DKI Jakarta telah merancang Raperda (Rencana Pembangunan) KTR (Kawasan Tradisional Rakyat), yang bertujuan untuk mengubah pasar tradisional menjadi kawasan tanpa rokok. Namun, beberapa pihak menyoroti bahwa peraturan ini belum sepenuhnya final dan dapat membawa dampak signifikan bagi pedagang.
Menurut Sekjen Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburohman, penerapan pasar tradisional sebagai kawasan tanpa rokok akan mengurangi pendapatan pedagang. "Dari sisi pedagang, kami keberatan jika pasar tradisional dimasukkan dalam perluasan KTR," katanya. "Ini jelas akan mengurangi pendapatan kami. Sampai saat ini kami belum pernah diundang atau dimintai masukan, baik oleh legislatif maupun eksekutif."
Menurut Mujiburohman, aturan yang menargetkan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak juga dapat membawa dampak signifikan bagi pedagang. "Aturan tersebut berpotensi mengancam mata pencaharian 12 juta pedagang yang tersebar di 38 provinsi," katanya.
Mujiburohman juga menilai bahwa pemerintah harus fokus pada pengaturan kawasan tanpa rokok, bukan pelarangan. "Bagaimana mungkin aturan seperti itu diterapkan? Kami tidak setuju. Pemerintah seharusnya fokus pada pengaturan, bukan pelarangan," klaim dia.
Dengan demikian, APPSI menyerukan agar pemerintah kembali untuk mempertimbangkan pendapat mereka dan melakukan revisi aturan yang telah dirancang.