BNPB menolak status bencana nasional untuk banjir di Sumatera Utara, Aceh dan Sumatera Barat. Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto mengatakan bahwa penetapan status bencana nasional berdasarkan skala korban dan akses menuju lokasi bencana.
Suharyanto menjelaskan bahwa hanya dua bencana nasional yang pernah ditetapkan, yaitu Covid-19 dan Tsunami 2004. "Cuma dua itu yang bencana nasional. Sementara setelah itu banyak terjadi bencana gempa Palu, gempa NTB kemudian gempa Cianjur (bukan bencana nasional)," ujarnya.
Dia juga menjelaskan bahwa saat ini bencana di tiga provinsi itu masih berstatus bencana daerah tingkat provinsi. Namun, dia memastikan bahwa pemerintah pusat melalui BNPB, TNI, Polri dan instansi terkait akan mendukung pemerintah daerah untuk menanggulangi bencana yang terjadi.
Suharyanto juga mengatakan bahwa pemerintah segera akan mengatasi bencana ini. Dia tidak menjelaskan kapan waktu tersebut, namun memastikan bahwa BNPB dan lembaga terkait akan bekerja sama untuk menangani situasi tersebut.
Suharyanto menjelaskan bahwa hanya dua bencana nasional yang pernah ditetapkan, yaitu Covid-19 dan Tsunami 2004. "Cuma dua itu yang bencana nasional. Sementara setelah itu banyak terjadi bencana gempa Palu, gempa NTB kemudian gempa Cianjur (bukan bencana nasional)," ujarnya.
Dia juga menjelaskan bahwa saat ini bencana di tiga provinsi itu masih berstatus bencana daerah tingkat provinsi. Namun, dia memastikan bahwa pemerintah pusat melalui BNPB, TNI, Polri dan instansi terkait akan mendukung pemerintah daerah untuk menanggulangi bencana yang terjadi.
Suharyanto juga mengatakan bahwa pemerintah segera akan mengatasi bencana ini. Dia tidak menjelaskan kapan waktu tersebut, namun memastikan bahwa BNPB dan lembaga terkait akan bekerja sama untuk menangani situasi tersebut.