Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sumber Daya Alam Liar, yang diharapkan dapat membantu meningkatkan kinerja dan efisiensi pengelolaan sumber daya alam liar di Indonesia.
Menurut Kepala Badan Geologi Nasional (BGN), Dr. Ir. Sudjana, M.S., peraturan ini merupakan langkah penting untuk mengantisipasi tantangan di masa depan yang akan dihadapi oleh negara kita dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan mengelola sumber daya alam liar dengan lebih baik.
"Perpres ini akan membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sumber daya alam liar secara berkelanjutan," kata Dr. Sudjana, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Koordinasi Susana Nasional (BKN).
Menurut Dr. Sudjana, peraturan ini telah disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsip lingkungan hidup dan hak asasi manusia, serta mengacu pada konvensi internasional yang berlaku di Indonesia.
Dengan demikian, perpres ini diharapkan dapat menjadi alat bantu bagi pemerintah untuk meningkatkan kinerja pengelolaan sumber daya alam liar, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Menurut Kepala Badan Geologi Nasional (BGN), Dr. Ir. Sudjana, M.S., peraturan ini merupakan langkah penting untuk mengantisipasi tantangan di masa depan yang akan dihadapi oleh negara kita dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan mengelola sumber daya alam liar dengan lebih baik.
"Perpres ini akan membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sumber daya alam liar secara berkelanjutan," kata Dr. Sudjana, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Koordinasi Susana Nasional (BKN).
Menurut Dr. Sudjana, peraturan ini telah disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsip lingkungan hidup dan hak asasi manusia, serta mengacu pada konvensi internasional yang berlaku di Indonesia.
Dengan demikian, perpres ini diharapkan dapat menjadi alat bantu bagi pemerintah untuk meningkatkan kinerja pengelolaan sumber daya alam liar, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.