Kepala BGN Pastikan Perpres Tata Kelola MBG Sudah Rampung

BGN Pastikan Perpres Tata Kelola MBG Sudah Rampung, Dapat Dibagikan

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyatakan bahwa penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tata kelola pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah rampung. "Sudah, iya betul (Perpres tinggal dibagikan)," kata Dadan saat ditemui oleh Tirto.

Menurut Dadan, Perpres tersebut memuat aturan pengenaan sanksi terhadap dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak mematuhi Standard Operating Procedure (SOP). Sanksi itu adalah berupa administratif, termasuk pemberhentian operasional SPPG.

"Tanpa Perpres kalau sanksi kan sudah diterapkan," terang Dadan. Ia juga menyebut bahwa BGN sudah menyetop sementara operasional ratusan SPPG. 12 di antaranya dikatakan akan segera beroperasional kembali.

Saat ini, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, membenarkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah ada di mejanya. Prasetyo menyebut bahwa Perpres tersebut masih menerima berbagai masukan dari berbagai instansi.

Dengan demikian, BGN berharap Perpres tersebut dapat disahkan dan dapat dibagikan kepada publik.
 
gampang2 banget nih! kalau gini sih sudah ada peraturan kaya apa? misalnya kayak peraturan tentang bagaimana dapur MBG harus mengimplementasikannya, sampai-sampai bisa dipantau dan disanksi jika tidak sesuai. itulah yang diharapkan oleh BGN. jadi, kalau gini sih peraturan itu sudah jelas dan terpakaikan, maka kualitas program MBG nanti akan lebih baik dan dapat dipertanggung jawabkan juga. dan wajar juga, karena kalau tidak ada peraturan yang jelas, maka bisa saja dapur-dapur MBG ini beroperasi dengan cara-cara yang tidak sesuai... 🤔
 
aku pikir itu gudang baik kalau perpres mbg segera rampung, kalau bisa diberikan akses yang lebih mudah aku rasa akan lebih serius program ini di implementasikan, tapi kalau ada masukan dari instansi lain biar gak ada kesalah pahaman ya 😊
 
Akhirnya sih bnyk rancangan perpres tata kelola MBG udah rampung 🙌. Penting banget ya karena kalau sanksi udah diapply tapi tidak ada rancangan perpres, apa aja tujuannya? Kita harus bisa membagikannya agar program ini bisa berjalan lebih baik 📝. Saya yakin kalau BGN dan Mensesneg bekerja sama, kita bisa bisa mewujudkan MBG menjadi lebih baik lagi 💪.
 
Okek, perlu dikatakan kalau ini bukan soal teknis aja tapi lebih serius banget! Maka dari itu, di balik pembangunan infrastruktur ini, ada kebenaran apa lagi? Apa yang bikin BGN ingin Perpres ini segera keluar? Sengaja membagikan SOP buat siapa sih, kalau cuma birokrasi saja? Tapi, seriusnya, kalau kita lihat dari sudut pandang Mensesneg, apa yang bikin dia membenarkan rancangan Perpres ini? Apakah ada faktor politik atau tidak? Kalau tidak, maka saya rasa ini cuma soal teknis aja... tapi sebenarnya gak cuma demikian juga! 🤔💡
 
Akhirnya punya informasi tentang MBG, kalau gak ada rancangan Perpres, bagaimana kenyamanan masyarakat Indonesia yang membutuhkan program ini? Saya harap sanksi yang dijanjikan bisa mengantisipasi para dalang MBG yang tidak beroperasional dengan baik.
 
ini kayaknya peraturan yang penting banget ya! kalau perpres ini bisa jadi, semua dapur MBG nanti harus lebih fokus pada gizi gratis aja, tanpa harus khawatir dengan biaya operasional, makanan apa aja yang dibutuhkan tapi tidak ada biaya. ini akan sangat membantu banyak anak-anak dan orang tua di Indonesia yang membutuhkannya. tapi kalau perpres ini masih bisa jadi, kita harus makin serius dalam membuat program MBG nanti, sehingga semua fasilitasnya sudah siap dan tidak ada masalah lagi. 💯
 
Sangat serius sih kalau Perpres ini udah rampung! Makin nggak bikin SPPG yang belum mau ikut main dengan SOP. Semoga Perpres ini bisa segera disahkan dan bisa digunakan oleh BGN untuk meningkatkan program MBG. Kalau gini, biar lebih aman aja kalau kita coba eksekusi saja. Hmm, mungkin perlu lagi review dan revisi sebelum di publish ya 🤔
 
Hehehe, kalau nggak salah siapa-siapa udah tahu tentang MBG dari lama, nih :D. Aku pikir ini kayaknya penting banget, kalau ada sanksi buat dapur yang kalah karena tidak mematuhi SOP, makanan sih akan lebih aman dan berkualitas ya. Dan aku senang sekali kalau BGN udah menyetop operasional SPPG yang tidak memenuhi standar, itu kayaknya bagus banget.
 
Gue rasa ini penting banget ya! kalau sanksi udah ada tapi kalau perpres pun belum jadi, itu bikin kerumitan di lapangan. misalnya SPPG harus mematuhi SOP ya, tapi kalau perpres belum ada, maka apa yang bisa dilakukan? ini akan membantu agar MBG dapat berjalan lebih lancar dan efisien.
 
Moga jangan terjadi, kalau di bagian seluruh Indonesia ratusan SPPG mulai tutup operasionalnya 🤦‍♂️. Kalau tidak ada penegakan hukum yang pasti, siapa nanti yang bertanggung jawab untuk memberikan makanan bergizi gratis kepada anak-anak? Meningkatkan kesadaran masyarakat saja bukan cukup, harus ada tindakan nyata juga 🙄.
 
Akhirnya rasanya, giliran MBG untuk diatur dengan baik 😊. Saya senang sekali bahwa sudah ada peraturan yang jelas tentang bagaimana cara pengelolaan program ini harus dilakukan. Tapi, masih banyak pertanyaan di pikiranku... Apakah benar-benar semua SPPG akan diberhentikan jika tidak mematuhi aturan? Apakah masukan dari instansi lain akan diakui dan diimplementasikan dengan baik? Jangan lupa juga tentang keamanan sumber daya, apakah sudah dipastikan bahwa semua aset tidak akan hilang atau dicuri 😕. Saya harap BGN bisa memantau semuanya secara ketat agar program ini bisa berjalan lancar dan bermanfaat bagi masyarakat 🤞.
 
Wow 🤩, kalo udah ada perpres sih, kenapa gini kabar udah menyetop sementara aja? Mensesneg udah punya rancangan, tapi nggak bisa segera disahkan? Kenapa sanksi udah ada, tapi belum diimplementasikan? Hmm, kayaknya butuh penjelasan lebih lanjut 🤔
 
kembali
Top