Pangkat dan Jabatan Tidak Sengaja Menjadi Alasan KPK Periksa Pengelolaan Pajak Kepala Staf Pengawasan Kinerja Negara (BPK)
Di tengah kekhawatiran masyarakat terkait efisiensi pengelolaan pajak, Kementerian Keuangan (Kemken) telah mengalami penegakan hukum terkait pelanggaran dalam pengelolaan pajak oleh beberapa pejabat. Pada pertengahan Februari 2023, Badan Pengawas Keuangan dan Perbendaharaan (BPK) melaporkan bahwa ada pelanggaran dalam pengelolaan pajak yang dilakukan oleh sejumlah pejabat di Kemken.
Kemudian, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhan) menginformasikan bahwa Kepala Pengawasan Kinerja Negara (KPK) telah memutuskan untuk melakukan penyelidikan terhadap beberapa pejabat yang terkait dengan pelanggaran pengelolaan pajak tersebut. Penyelidikan ini dilakukan dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pengawasan Kinerja Negara.
Menurut sumber di Kemken, KPK telah memeriksa beberapa pejabat yang terkait dengan pelanggaran pengelolaan pajak tersebut. Penyelidikan ini bertujuan untuk mengetahui apakah ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh beberapa pejabat dalam mengelola pajak.
Sumber di Kemken juga menyebutkan bahwa KPK telah meminta pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi beberapa pejabat yang terkait dengan pelanggaran pengelolaan pajak tersebut. Namun, beberapa pejabat tersebut masih belum diterima oleh KPK untuk dilakukan PHK.
Penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan dampak yang signifikan dalam meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak di Indonesia.
Di tengah kekhawatiran masyarakat terkait efisiensi pengelolaan pajak, Kementerian Keuangan (Kemken) telah mengalami penegakan hukum terkait pelanggaran dalam pengelolaan pajak oleh beberapa pejabat. Pada pertengahan Februari 2023, Badan Pengawas Keuangan dan Perbendaharaan (BPK) melaporkan bahwa ada pelanggaran dalam pengelolaan pajak yang dilakukan oleh sejumlah pejabat di Kemken.
Kemudian, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhan) menginformasikan bahwa Kepala Pengawasan Kinerja Negara (KPK) telah memutuskan untuk melakukan penyelidikan terhadap beberapa pejabat yang terkait dengan pelanggaran pengelolaan pajak tersebut. Penyelidikan ini dilakukan dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pengawasan Kinerja Negara.
Menurut sumber di Kemken, KPK telah memeriksa beberapa pejabat yang terkait dengan pelanggaran pengelolaan pajak tersebut. Penyelidikan ini bertujuan untuk mengetahui apakah ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh beberapa pejabat dalam mengelola pajak.
Sumber di Kemken juga menyebutkan bahwa KPK telah meminta pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi beberapa pejabat yang terkait dengan pelanggaran pengelolaan pajak tersebut. Namun, beberapa pejabat tersebut masih belum diterima oleh KPK untuk dilakukan PHK.
Penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan dampak yang signifikan dalam meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak di Indonesia.