Tentu saja, TPG triwulan tahap 3 belum cair karena masih ada beberapa tahapan yang harus dilakukan sebelum dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) masuk ke rekening pribadi guru. Lima tahapan tersebut antara lain:
1. Guru harus memastikan data di Dapodik telah update, yaitu satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan kerja dan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Apabila terjadi perubahan data maka harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
2. Verifikasi oleh Dinas Pendidikan dan Kemendikdasmen, yaitu memastikan bahwa semua data yang sudah diverifikasi akurat, logis dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
3. Validasi oleh Puslapdik Kemendikdasmen, yaitu menilai kelayakan penerima tunjangan berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.
4. Verifikasi nilai penyaluran oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yaitu memastikan bahwa dana yang akan disalurkan sesuai dengan kebutuhan riil dan tidak ada kesalahan alokasi.
5. KPPN mengeluarkan SPP-SP2D, yaitu surat permintaan pembayaran dan surat perintah pencairan dana.
1. Guru harus memastikan data di Dapodik telah update, yaitu satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan kerja dan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Apabila terjadi perubahan data maka harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
2. Verifikasi oleh Dinas Pendidikan dan Kemendikdasmen, yaitu memastikan bahwa semua data yang sudah diverifikasi akurat, logis dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
3. Validasi oleh Puslapdik Kemendikdasmen, yaitu menilai kelayakan penerima tunjangan berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.
4. Verifikasi nilai penyaluran oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yaitu memastikan bahwa dana yang akan disalurkan sesuai dengan kebutuhan riil dan tidak ada kesalahan alokasi.
5. KPPN mengeluarkan SPP-SP2D, yaitu surat permintaan pembayaran dan surat perintah pencairan dana.