Pengusulan Soeharto kembali diangkat sebagai Pahlawan Nasional, meskipun banyak tokoh berpendapat bahwa hal ini tidak tepat. Kementerian Sosial (Kemensos) telah menetapkan nama Soeharto ke dalam daftar 40 tokoh yang akan mendapatkan gelar pahlawan nasional.
Pengusulan ini jelas mengacu pada kriteria-kriteria formal yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional. Nama-nama lain yang akan mendapatkan gelar pahlawan nasional di antaranya Marsinah, KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Syaikhona Muhammad Kholil, Hajjah Rahmah El Yunusiyya, Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, hingga Jenderal TNI (Purn.) Ali Sadikin.
Meskipun pengusulan Soeharto tidak mengacu pada kriteria-kriteria formal yang ditetapkan oleh Pemerintah, namun nama-nama ini telah diusulkan sejak beberapa tahun lalu. Pengusulan Soeharto untuk mendapat gelar pahlawan nasional sudah pernah dilakukan sebelumnya.
Tapi pengusulan Soeharto kembali berembus usai namanya dicabut dari Tap MPR itu pada 2024 lalu. Nama-nama ini jatuh di tangan pemerintahan Prabowo Subianto, yang kemudian dianggap sebagai upaya untuk mencuci dosa rezim otoriter Suharto.
Kami mengecam dan menolak pengusulan Soeharto sebagai pahlawan. Pemerintah harus mengeluarkan Soeharto dari daftar nama-nama yang diusulkan untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional. Soeharto tidak layak berada di daftar itu, apalagi diberi gelar pahlawan. Hentikan upaya pemutarbalikkan sejarah ini.
Menurut Amnesty International Indonesia, pengusulan Soeharto sebagai pahlawan nasional dianggap tidak tepat, tidak layak dan merupakan akhir reformasi.
Pengusulan ini jelas mengacu pada kriteria-kriteria formal yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional. Nama-nama lain yang akan mendapatkan gelar pahlawan nasional di antaranya Marsinah, KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Syaikhona Muhammad Kholil, Hajjah Rahmah El Yunusiyya, Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, hingga Jenderal TNI (Purn.) Ali Sadikin.
Meskipun pengusulan Soeharto tidak mengacu pada kriteria-kriteria formal yang ditetapkan oleh Pemerintah, namun nama-nama ini telah diusulkan sejak beberapa tahun lalu. Pengusulan Soeharto untuk mendapat gelar pahlawan nasional sudah pernah dilakukan sebelumnya.
Tapi pengusulan Soeharto kembali berembus usai namanya dicabut dari Tap MPR itu pada 2024 lalu. Nama-nama ini jatuh di tangan pemerintahan Prabowo Subianto, yang kemudian dianggap sebagai upaya untuk mencuci dosa rezim otoriter Suharto.
Kami mengecam dan menolak pengusulan Soeharto sebagai pahlawan. Pemerintah harus mengeluarkan Soeharto dari daftar nama-nama yang diusulkan untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional. Soeharto tidak layak berada di daftar itu, apalagi diberi gelar pahlawan. Hentikan upaya pemutarbalikkan sejarah ini.
Menurut Amnesty International Indonesia, pengusulan Soeharto sebagai pahlawan nasional dianggap tidak tepat, tidak layak dan merupakan akhir reformasi.