Pertanyaan yang Meneruskan Rakyat: Mengapa Banyak Instansi Publik Tidak Melanggar Pasal 28?
Pasal 28 UU JHTM (Jabatan, Kementerian, Dan Perusahaan Negara) tahun 2014 mengatur bahwa seluruh pejabat dan karyawan di bawah naik pangkat harus melantikkan asisten paruh waktu. Namun, beberapa instansi publik masih belum melanggar kebijakan ini.
Menurut sumber kerja, kekurangan akses informasi dan kurangnya kesadaran menghindari banyak instansi untuk melaksanakan pasal ini. Banyak pejabat yang tidak menyadari bahwa mereka harus melantikkan asisten paruh waktu secara segera setelah dinyatakan menjabat.
Sementara itu, beberapa lembaga asisten profesional juga menyangkal bahwa mereka tidak menerima permintaan melantikan asisten paruh waktu. Mereka menyebutkan bahwa asisten paruh waktu memiliki durasi yang singkat dan tidak cocok untuk pekerjaan yang memerlukan waktu panjang.
Dalam beberapa tahun terakhir, banyak pejabat yang mengeluh tentang kesulitan dalam menemukan asisten yang profesional dan dapat dipercaya. Oleh karena itu, mereka harus mencari solusi untuk meningkatkan akses informasi dan meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya melantikkan asisten paruh waktu.
"Kami tidak ingin hanya memenuhi kebijakan ini, tapi juga memiliki asisten yang dapat mendukung pekerjaan kami secara maksimal," kata seorang pejabat di Kementerian X.
Pasal 28 UU JHTM (Jabatan, Kementerian, Dan Perusahaan Negara) tahun 2014 mengatur bahwa seluruh pejabat dan karyawan di bawah naik pangkat harus melantikkan asisten paruh waktu. Namun, beberapa instansi publik masih belum melanggar kebijakan ini.
Menurut sumber kerja, kekurangan akses informasi dan kurangnya kesadaran menghindari banyak instansi untuk melaksanakan pasal ini. Banyak pejabat yang tidak menyadari bahwa mereka harus melantikkan asisten paruh waktu secara segera setelah dinyatakan menjabat.
Sementara itu, beberapa lembaga asisten profesional juga menyangkal bahwa mereka tidak menerima permintaan melantikan asisten paruh waktu. Mereka menyebutkan bahwa asisten paruh waktu memiliki durasi yang singkat dan tidak cocok untuk pekerjaan yang memerlukan waktu panjang.
Dalam beberapa tahun terakhir, banyak pejabat yang mengeluh tentang kesulitan dalam menemukan asisten yang profesional dan dapat dipercaya. Oleh karena itu, mereka harus mencari solusi untuk meningkatkan akses informasi dan meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya melantikkan asisten paruh waktu.
"Kami tidak ingin hanya memenuhi kebijakan ini, tapi juga memiliki asisten yang dapat mendukung pekerjaan kami secara maksimal," kata seorang pejabat di Kementerian X.