Kenapa Beberapa Instansi Belum Melantik PPPK Paruh Waktu?

Pertanyaan yang Terus Mengganggu

Kemudian, bagaimana asal usul dari kesenjangan ini? Menurut data dari Direktorat Jenderal Ketenagakerjaan (DJK), pada tahun 2022 saja, ada lebih dari 1,4 juta karyawan yang belum melantikkan kontrak kerja paruh waktu (PPPK). Namun, di balik angka-angka tersebut, terdapat beberapa faktor yang mendorong asumsi bahwa beasiswa ini hanya menargetkan para mahasiswa baru saja lulus dari universitas.

Menurut juru bicara DJK, sebenarnya kontrak PPPK dapat dilantik oleh siapa saja yang ingin bekerja paruh waktu, termasuk pekerja independen, pegawai negeri yang sudah pensiun, maupun warga negara asing. Namun, sepertinya masih banyak yang tidak menyadari bahwa ini adalah pilihan untuk meningkatkan kesejahteraan dan stabilitas keuangan mereka.

Sumber: Direktorat Jenderal Ketenagakerjaan
 
Gue pikir ini masalah yang jauh dari kepala. Kalau kontrak PPPK bisa dilantik oleh siapa saja, apa artinya? Gue coba cari tahu siapa yang belum pernah melantikkan kontrak itu sebelumnya. Bisa jadi hanya karena orang tersebut tidak ketahuan tentang opsi ini, kayak gue. Kontrak PPPK memang bisa memberikan kesejahteraan dan stabilitas keuangan, tapi apa yang membuat banyak orang tetap tidak melintaskannya? Gue pikir ada hal lain yang harus diawasi. 🤔
 
Gue pikir kontrak paruh waktu ini nggak boleh dimaafkan. Siapa yang bilang asumsi bahwa beasiswa ini hanya buat mahasiswa baru saja lulus? Apa lagi, di balik data itu ada banyak pekerja yang belum melantikkan kontrak paruh waktu. Gue rasa ini perlu penjelasan lebih lanjut, siapa yang ngebunyikan informasi tentang kontrak paruh waktu seperti itu?
 
Gue pikir kontrak paruh waktu ini juga bisa menjadi solusi bagi para pekerja yang ingin ganti gantung. Gue lihat banyak orang bekerja paruh waktu karena harus ganti gantung tempat kerja atau karena mereka mau mencoba sesuatu yang baru. Tapi, apa yang membuat mereka tidak melihat kesempatan ini? Kontrak paruh waktu bisa memberikan stabilitas keuangan dan kesejahteraan. Gue harap lebih banyak orang bisa melihat manfaatnya!
 
🤔 Pernahkah kamu bertanya-tanya, siapa saja yang bisa menerima kontrak kerja paruh waktu (PPPK)? Maksudnya bukan hanya para mahasiswa baru saja lulus dari universitas ya. Sepertinya ada kesalahpahaman tentang asal usul beasiswa ini. Kontrak PPPK sebenarnya bisa dimanfaatkan oleh siapa saja yang ingin bekerja paruh waktu, termasuk pekerja independen, pegawai negeri yang sudah pensiun, bahkan warga negara asing! 🌎 Tapi, sepertinya masih banyak orang yang tidak menyadari potensi ini. Mereka bisa menggunakan kontrak PPPK untuk meningkatkan kesejahteraan dan stabilitas keuangan mereka. Wajar juga kalau ada kesenjangan ini, karena sebelumnya banyak orang yang tidak tahu tentang opsi ini. 🙏
 
kira-kira apa itu yang terjadi disini... ada orang yang bisa bekerja paruh waktu tapi tidak ada kontrak, siapa nih yang nggak punya kontrak? 🤔 aku rasa ada sesuatu yang salah dengan sistem ini, tapi aku juga tidak paham bagaimana cara kerjanya... kalau bisa dilantik oleh siapa saja, maka kenapa harus ada batasan untuk mahasiswa baru saja lulus? 🤑
 
kembali
Top