Penggugat akting Adly Fairuz mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasusnya berawal dari dugaan penipuan dan wanprestasi terkait janji Adly untuk membantu anak penggugat masuk Akpol dengan imbalan uang Rp3,65 miliar. Menurut kuasa hukum penggugat, Adly Fairuz diduga telah melakukan penipuan, menjanjikan kelulusan anaknya tetapi tidak terealisasi.
Penggugat Abdul Hadi mengatakan dirinya dirugikan karena janji tersebut tidak terealisasi. Ia sering menghubungi Agung Wahyono untuk mendapatkan bantuan, namun Adly saja yang dianggap memiliki koneksi dan menjanjikan kelulusan anaknya ke Akpol dengan meminta imbalan uang.
Kesepakatan pengembalian dana antara Adly Fairuz dan penggugat tidak berjalan, sehingga penggugat melayangkan gugatan. Nilai klaim mencapai hampir Rp5 miliar. Gugatan tersebut mencakup kerugian materiil dan immateriil akibat dugaan penipuan dan wanprestasi.
Somasi sebelumnya dilayangkan kepada Adly, namun tidak mendapatkan respons. Penggugat menempuh jalur hukum formal karena kesabaran Adly Fairuz tidak mengambil tindakan.
Penggugat Abdul Hadi mengatakan dirinya dirugikan karena janji tersebut tidak terealisasi. Ia sering menghubungi Agung Wahyono untuk mendapatkan bantuan, namun Adly saja yang dianggap memiliki koneksi dan menjanjikan kelulusan anaknya ke Akpol dengan meminta imbalan uang.
Kesepakatan pengembalian dana antara Adly Fairuz dan penggugat tidak berjalan, sehingga penggugat melayangkan gugatan. Nilai klaim mencapai hampir Rp5 miliar. Gugatan tersebut mencakup kerugian materiil dan immateriil akibat dugaan penipuan dan wanprestasi.
Somasi sebelumnya dilayangkan kepada Adly, namun tidak mendapatkan respons. Penggugat menempuh jalur hukum formal karena kesabaran Adly Fairuz tidak mengambil tindakan.